HUKUM PERIKATAN.
A. UMUM
1.RUMUSAN PERIKATAN:
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak didalam lapangan harta kekayaan , dimana pihak yang satu berhak atas suatu prestasi dan pihak lain berkewajiban memenuhinya.
Pasal 1233 KUHPdt. “ Tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, maupun karena undang-undang”
2.EMPAT (4) UNSUR PERIKATAN:
1) Hubungan Hukum, dari hubungan ini timbul hak dan kewajiban terhadap para pihak.
2) Kekayaan; maksudnya ukuran-ukuran yang dipakai bisa dinilai dengan uang maupun tidak, namun bila terjadi wanprestasi dan agar rasa keadilan tetap terjaga, akibat hukum berupa konsekwensi material.
3) Para pihak sebagai subjek hukum yaitu pihak kreditur ( berhak menuntut prestasi) dan pihak debitur (berkewajiban memenuhi prestasi)
4) Prestasi sebagai objek hukum.
Pasal 1234 KUHPdt “Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu”
Atas dasar pasal pasal 1234 KUHPdt tersebut diatas prestasi dapat dibedakan:
1) Memberikan sesuatu
2) Berbuat sesuatu
3) Tidak berbuat sesuatu
3.SUMBER PERIKATAN:
Pasal 1352 KUHPdt menyatakan” Perikatan-perikatan yang dilahirkan dari undang-undang timbul dari undang-undang saja, atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang”
Pasal 1353 KUHPdt. menyatakan” Perikatan-perikatan yang dilahirkan dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang, terbit dari perbuatan halal atau dari perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad)
Sumber perikatan berupa :
3.1 Terjadi karena undang-undang semata
Terlepas dari kemauan pihak-pihak yang bersangkutan.contoh
1) Lampau waktu (verjaring) bisa mendapatkan sesuatu atau melepaskan sesuatu.
2) Kematian, hak dan kewajiban yang meninggal beralih kepada akhli waris
3) Kelahiran; timbul kewajiban orang tua memelihara anaknya, demikian sebaliknya setelah orang tua uzur anak wajib mengurusnya (alimentasi,) Pasal 1321 KUHPdt menyatakan “ Tiap-tiap anak wajib memberi nafkah kepada orang tuanya dan pada keluarga sedarahnya dalam garis keatas, apabila mereka dalam keadaan miskin”
3.2 Terjadi karena undang-undang sebagai akibat perbuatan orang (baik perbuatan halal maupun melawan hukum.) Contoh:
1) Melakukan kesepakatan (perjanjian), secara tertulis maupun lisan
2) Mengurus kepentingan orang lain secara sukarela (zaakwarneming).Pasal 1354 KHHPdt menyatakan” Jika seseorang dengan sukarela, tanpa mendapat perintah untuk itu, mengurus urusan orang lain, maka ia berkewajiban untuk meneruskan menyelsaikan urusan tersebut hingga orang yang diwakili kepentingsannya dapat mengurus sendiri urusan itu.Pihak yang kepentingannya diwakili diwajibkan memenuhi perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh si wakil atas namanya, dan mengganti semua pengeluaran yang sudah dilakukan oleh siwakil tadi”.
3) Perbuatan melawan hukum. Seseorang melakukan sesuatu tanpa sengaja yang mengakibatkan kerugian pihak lain maka yang bersangkutan diwajibkan mengganti kerugian karena perbuatan tersebut, perikatan tersebut lahir diluar kemauan kedua orang tersebut (diatur pasal 1365 KUHPdt).
Catatan: Schuld adalah kewajiban seorang debitur membayar utang-utangnya, Haftung adalah kewajiban seorang debitur membiarkan kreditur mengambil harta kekayaannya sebesar kewajiban pelunasan hutangnya.
B. JENIS-JENIS PERIKATAN.
1. PENGELOMPOKAN PERIKATAN
a. Perikatan dilihat dari prestasinya (untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu).
b. Perikatan dilihat dari subjeknya (perikatan tanggung-menanggung, perikatan pokok dan tambahan).
c. Perikatan dilihat dari daya kerjanya ( perikatan dengan ketetapan waktu,.dan perikatan bersyarat).
d. Pembedaan perikatan berdasar undang-undang.terdiri dari:
1) perikatan untuk memberikan , berbuat dan tidak berbuat sesuatu
2) perikatan bersyarat
3) perikatan dg ketetapan waktu
4) perikatan manasuka (alternative)
5) perikatan tanggung-menanggung (hoofdelijk, solidair, renteng)
6) perikatan dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
7) perikatan dengan ancaman hukuman.
2 PERIKATAN BERDASAR UNDANG-UNDANG.
2.1. Perikatan Memberikan sesuatu:
Undang-undang tidak merumuskannya secara sempurna, hanya dapat disimpulkan berdasar pasal 1235 KUHPdt bahwa memberikan sesuatu adalah perikatan untuk menyerahkan (leveren) dan merawat benda (prestasi) sampai pada saat penyerahan dilakukan.
2.2. Perikatan Bersyarat:
Perikatan dikatakan bersyarat apabila ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan lahirnya perikatan hingga terjadinya peristiwa yang dimaksudkan maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadinya atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.. Perikatan bersyarat ini dapat dibagi dua yaitu
a. Dengan suatu syarat tangguh, contoh A akan memenuhi permintaan B untuk menyewa rumah A, jika A jadi pindah kerja ke luar negeri.
b. Perikatan dengan suatu syarat batal, jenis perikatan ini sebenarnya telah timbul, justru jika syarat yang ditentukan terjadi maka perjanjian berakhir selsai atau batal. Contoh:B boleh terus tinggal dan menyewa rumah A, sepanjang A belum pensiun dari pekerjaannya.
2.3. Perikatan dengan Ketetapan Waktu:
Perikatan ini menangguhkan pelaksanaannya atau menentukan lama waktu berlakunya suatu perjanjian atau perikatan. Contoh A menyewakan rumah kepada B selama 2 ( dua) tahun, setelah dua tahun B harus pindah atau memperpanjang sewa kontraknya.
2.4. Perikatan Manasuka (alternative).
Perikatan ini memberikan kebebasan kepada debitur (orang berhutang) untuk memilih salah satu cara melunasi kewajibannya kepada kreditur (orang ber-piutang) hak memilih ada pada debitur (siberhutang) tetapi tidak boleh dipaksakan. Contoh A punya utang kepada B, dan A boleh melunasinya dengan sejumlah uang atau barang tertentu yang sama nilainya.
2.5. Perikatan Tanggung-menanggung.
Perikatan ini terdiri dari pihak kreditur di satu pihak dan terdapat beberapa orang debitur dipihak lain. Masing-masing debitur berkewajiban menanggung seluruh hutang, namun jika hutang telah dilunasi seseorang, membebaskan kewajiban debitur lainnya.(satu untuk semua, semua untuk satu, disebut juga tanggung jawab renteng).
2.6. Perikatan yang dapat dibagi dan Tidak dapat dibagi :
Yang dimaksud dapat dan tidaknya dibagi, adalah prestasinya. Jika sesorang berkewajiban menyerahkan seekor kuda, tentu kuda tak dapat dipecah, lain halnya jika yang harus diserahkan satu ton beras, tentu bisa diserahkan sebagian dulu, sisanya bisa menyusul sesuai kesepakatan. Contoh lain kontrak pemborongan pengaspalan 10 km jalan merupakan satu paket perjanjian yang tidak dipecah-pecah, namun penyelsaian pengaspalan jalan bisa dibagi kepada dua pemborong masing-masing 5 km.
2.7. Perikatan dengan ancaman hukuman.
Perikatan ini menentukan si berhutang (debitur) untuk memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan, jika tidak (wanprestasi) akan dikenakan sanksi. Contoh keterlambatan penyelsaian proyek oleh pelaksana pemborongan, dikenakan denda 1 (satu) permil dari nilai proyek pe-hari keterlambatan.
AZAS HUKUM PERJANJIAN.
Hukum perjanjian menganut sistem terbuka artinya setiap orang boleh membuat perjanjian atau kesepakatan perihal apa saja sepanjang tidak dilarang dan melanggar ketentuan Undang-undang.Kesepakan yang dibuat oleh dua pihak bersifat “ Facta Sunt Servanda”, berdasar azas tersebut perjanjian atau kesepakatan merupakan undang-undang yang harus ditaati oleh masing-masing pihak
C. SYARAT SYAHNYA SUATU PERJANJIAN.
Untuk syahnya perjanjian menurut pasal 1320 KUHPdt diperlukan empat syarat:
1. Ada kesepakatan diantara mereka yang mengikatkan dirinya
2. Cakap untuk membuat perjanjian
3. Mengenai suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal.
Dua syarat pertama disebut syarat subjektif, karena mengenai subjek / pelaku, sedangkan dua syarat terakhir disebut syarat objektif, kerena mengenai objek yang disepakati.
Kesepakatan merupakan “perizinan” diantara pelaku, menyatakan adanya persetujuan mengenai hal yang diperjanjikan.
Cakap dalam hal ini dimaksudkan orang yang secara hukum mampu melakukan perjanjian. Pasal 1330 KUHPdt menyatakan orang yang tidak cakap melakukan perjanjian adalah:
o orang yang belum dewasa
o mereka yang ditaruh dibawah pengampuan ( curatele)
o orang perempuan dalam hal-hal yg ditetapkan UU dan orang yang oleh UU dilarang melakukan perjanjian.
Mengenai Hal tertentu, maksudnya dalam membuat suatu perjanjian harus mengenai objek yang jelas perihal yang diperjanjikan
Causa yang halal dimaksudkan objek yang telah ditentukan tersebut harus halal secara hukum tidak mengenai sesuatu yang dilarang baik oleh hukum tertulis maupun kebiasaan.
1. BATAL DEMI HUKUM DAN DAPAT DIBATALKAN.
Tidak terpenuhinya dua syarat pertama (syarat subjektif) perjanjian bisa dibatalkan, artinya perjanjian tersebut tidak dengan sendirinya batal, tetapi bila ada pihak-pihak yang merasa keberatan bisa dibatalkan dengan kesepakatan pula.
Tidak terpenuhinya dua syarat terakhir (syarat objektif) perjanjian batal demi hukum, artinya dengan sendirinya perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada.
2. EMPAT MACAM AKIBAT KELALAIAN DEBITUR
Karena kelalaian tersebut mempunyai akibat hukum yang penting, maka kelalaian tersebut harus ditetapkan dahulu, jika disangkal oleh debitur harus dibuktikan didepan pengadilan. Memang tidak mudah menyatakan kelalaian, karena kadang-kadang perjanjian tidak jelas baik yang menyangkut waktu maupun prestasinya.Namun bila terbukti lalai debitur harus menerima sanksi berupa:
1) Bayar ganti rugi
2) Pembatalan perjanjian
3) Perlihan risiko ( segala risiko akibat kelalaian ditanggung debitur sendiri)
4) Membayar biaya perkara ( bila sampai pengadilan)
Ganti rugi bisa diperinci dalam tiga unsur berupa: biaya, rugi dan bunga.
Biaya yaitu segala sesuatu pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata telah dikeluarkan oleh satu pihak.
Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang milik kreditur yang diakibatkan kelalaian debitur.
Bunga adalah kerugian yang diakibatkan oleh kehilangan keuntungan yang sudah dikalkulasikan sebelumnya.
Pembatalan perjanjian bisa sangat merugikan bagi debitur, misal kontrak pesanan seragam untuk satu batalion prajurit, berapa besar keuntungan yang akan diperoleh debitur bila kontrak bisa diselsaikan dengan baik.
Risiko adalah kerugian yang terjadi suatu peristiwa diluar kesalahan para pihak, namun jika ternyata peristiwa tersebut terkait dengan kelalaian salah satu pihak, maka pihak yang lalai menanggungnya.
Biaya perkara sudah merupakan ketentuan hukum ( pasal 181b ayat 1 HIR) yang kalah dalam pengadilan harus membayar biaya perkara.
Pasal 1267 KUHPdt. menyatakan bahwa sorang kreditur dapat menuntut pemenuhan prestasi oleh debitur lalai berupa:
1) Pemenuhan perjanjian
2) Pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi
3) Ganti rugi saja
4) Pembatalan perjanjian
5) Pembatalan disertai ganti rugi.
3. PEMBELAAN DEBITUR YANG DITUDUH LALAI
Seorang debitur yang dituduh lalai bisa membela diri dengan mengemukakan alasan untuk membebaskan dirinya dari tuduhan lalai. Pembelaan tersebut ada tiga macam yaitu:
1) Mengajukan tuntutan berupa keadaan memaksa ( overmacht, force majeur)
2) Mengajukan bahwa sebenarnya si kreditur juga telah lalai yang justeru mengakibatkan debitur tak bisa penuhi kewajibannya, misalnya terlambat mengirim barang.
3) Mengajukan bahwa kreditur telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi, misalnya sipembeli pernah menyatakan puas dengan kualitas barang yang diterimanya.
D.CARA HAPUSNYA SUATU PERIKATAN.
1. Pembayaran
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
3. Pembaharuan hutang
4. Perjumpaan utang atau konpensasi
5. Percampuran utang
6. Pembebasan utang
7. Musnahnya barang yang terutang
8. Pembatalan perjanjian
9. Berlakunya suatu syarat batal
10. Lewat waktu.(daluwarsa).
1. Pembayaran: dimaksudkan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela. Dalam hal kasus jual beli misalnya yang dimaksud pembayaran adalah pemenuhan kewajiban masing-masing pihak, pembeli melunasi sejumlah harga tertentu dan penjual menyerahkan barang dalam keadaan baik sebagaimana disepakati.
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penitipan atau penyimpanan, Kasusnya sebagai contoh berikut, jika si kreditur menolak pembayaran, maka notaris atau juru sita datang ketempat kreditur menawarkan pembayaran berupa uang atau barang, jika si kreditur tetap menolak, yang bersangkutan diminta menanda tangan berita acara (proses verbal) kemudiaN notaris atau juru sita datang ke pengadilan untuk menitipkaN uang atau barang sebagai pembayaran kepada kreditur tersebut, setelah resmi barang atau uang diterima pengadilan, maka lunaslah kewajiban debitur, selanjutnya terserah kreditur mau diterima atau tidak, dengan menanggung sejumlah biaya tertentu sehubungan dengan barang atau uang yang dititipkan.
3. Pembaharuan Hutang atau Novasi; menurut pasal 1413 KUHPdt ada tiga macam jalan melakukan pembaharuan hutang yaitu:
- Membuat perjanjian baru menggantikan perjanjian lama.
- Seorang berutang baru ditunjuk mengggantikan orang berutang lama, yang oleh kreditur (si berpiutang) dibebaskan dari perikatannya.
- Seorang kreditur baru, ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, terhadap siapa siberhutang dibebaskan dari perikatannya.
4. Perjumpaan hutang.atau konpensasi, yaitu cara melusai hutang dengan cara “mempertemukan hutang-pihutang dengan perhitungan” antara kreditur dan debitur, sehingga lunas.
5. Percampuran utang; bila kedudukan seorang debitur dan kreditur berkumpul pada satu orang. Misalnya dalam kasus terjadi perkawinan dengan percampuran harta antar kreditur dan debitur atau seorang kreditur meninggal dan satu-satunya pewaris adalah debitur.
6. Pembebasan hutang, yaitu kreditur secara sukarela membebaskan tagihannya dan secara hukum bisa dikatakan lunas apabila si debitur sendiri menerima keputusan kreditur membebaskan hutangnya.
7. Objek barang terhutang musnah, dengan syarat hilang atau musnahnya barang tersebut diluar kesalahan debitur.
8. Batal / pembatalan, jika suatu perikatan batal karena dibatalkan atau batal demi hukum maka tidak ada lagi perikatan hukum yang dilahirkan karena pembatalan tersebut..
9. Berlakunya syarat batal. Dalam hal perikatan bersyarat, maka jika terpenuhi syarat batal dengan sendirinya perikatan hapus.
10. Lewat waktu ( daluwarsa), pasal 1946 KUHPdt menyatakan, lewat waktu atau daluwarsa adalah upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu, dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
Sumber : http://wartosoemarno.blogspot.com/2009/01/hukum-perikatan.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar