Selasa, 22 November 2011

Aspek Hukum Dalam Bisnis-FIDUSIA

FIDUSIA

Definisi Fidusia

Fidusia menurut asal katanya berasal dari bahasa Romawi fides yang berarti kepercayaan. Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia. Begitu pula istilah ini digunakan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam terminologi Belanda istilah ini sering disebut secara lengkap yaitu Fiduciare Eigendom Overdracht (F.E.O.) yaitu penyerahan hak milik secara kepercayaan. Sedangkan dalam istilah bahasa Inggris disebut Fiduciary Transfer of Ownership. Pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terdapat berbagai pengaturan mengenai fidusia diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun telah memberikan kedudukan fidusia sebagai lembaga jaminan yang diakui undang-undang. Pada Pasal 12 Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa,
1. Rumah susun berikut tanah tempat bangunan itu berdiri serta benda lainnya yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut dapat dijadikan jaminan utang dengan :
1. dibebani hipotik, jika tanahnya hak milik atau HGB
2. dibebani fidusia, jika tanahnya hak pakai atas tanah negara.
2. Hipotik atau fidusia dapat juga dibebankan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beserta rumah susun yang akan dibangun sebagai jaminan pelunasan kredit yang dimakksudkan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan rumah susun yang direncanakan di atas tanah yang bersangkutan dan yang pemberian kreditnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan pelaksanaan pembangunan rumah susun tersebut.
Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.
Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
Dari definisi yang diberikan jelas bagi kita bahwa Fidusia dibedakan dari Jaminan Fidusia, dimana Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan dan Jaminan Fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.

CONTOH KASUS
suarasurabaya.net| Kejari Bojonegoro belum melakukan penahanan terhadap 2 tersangka perkara dugaan penyelewengan dana kredit Pegadaian Cabang Kalitidu Bojonegoro Rp1,2 miliar,

Meski sekarang sudah menetapkan 2 tersangka dibalik kasus dugaan penyelewengan dana Kreasi (Kredit Agunan Pedusia) di Pegadaian Kalitidu Bojonegoro.

Sampai hari ini 2 tersangka yakni SUJATAH Ketua Unit Cabang Kalitidu yang sekarang ditarik ke Pegadaian Cabang Bojonegoro, serta MASDUKI Ketua Koperasi Serba Usaha 2 Putra sekaligus penyalur bantuan program Kreasi masih bebas menghirup udara segar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah menunjuk tiga jaksa untuk menyidik dugaan korupsi di Pegadaian Unit Cabang Kalitidu. Tim Jaksa dipimpin Kasi Pidsus KUSNADI dan dibantu 2 anggota TRI MURWANI dan SATENO.

Ditargetkan bulan ini kasus tersebut sudah selesai, sehingga dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negri Bojonegoro. “Tim sudah bekerja maximal untuk merampungkan berkas perkara, kalau sekarang belum ditahan berarti masih diperlukan keterangan lain,” terang SATENO.

Menurut SATENO yang juga Kasi Pembinaan Kejari Bojonegoro, soal penahanan menunggu kesepakatan tim. Sehingga ia tidak mau mendahului, lagi pula masih ada beberapa saksi tambahan untuk melengkapi berkas ini.

Rencananya Selasa (11/05) nanti, tersangka akan dipanggil kembali. Salah satu tersangka, MASDUQI mangkir dalam pemeriksaan Selasa lalu karena sakit. Ddiharapkan dalam pemeriksaaan berikutnya ia bisa datang,” kata SATENO.

Dalam perkara ini, negara diduga dirugikan Rp.1,1 miliar. Sebab dari total Rp1,2 miliar hanya Rp.100 juta yang berjalan lancar. Karena lebih dulu tercium petugas, akhirnya terbongkar pencairan kredit tersebut diduga menggunakan penerima fiktif.(sbi/ipg)

Penjelasan :
Jadi berdasarkan contoh kasus di atas merupakan kelemahan dari manajemen dalam institusi pegadaian yang menjadi factor utamanya samapi bias terjadi penyelewengan dana. Kurangnya pengawasan dari pihak yang penggadaian sehingga bias dilakukan kecurangan seprti kasus di atas dimana terdapat penerima-penerima fiktif yang melakukan pinjaman.

Sumber : http://www.google.com
wikipedia

0 komentar:

Posting Komentar

 
Marchela Irdany (@marchela_irdany). Template Design By: SkinCorner