Ekonomi lembaga keuangan indonesia
1. PENGIRIMAN UANG
Merupakan salah satu fasilitas yang diberikan bank untuk mengirim uang dari satu nasabah ke nasabah lain atau dari satu bank ke bank lain atau juga dari suatu Negara ke Negara lain.
2. LATER OF CREDIT
Yang dimaksud dengan letter of credit adalah letter of credit yang diterbitkan oleh bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Dalam transaksi jual beli antara eksportir dan importir, penggunaan L/C merupakan cara yang paling aman bagi eksportir maupun importir, karena adanya kepastian bahwa pembayaran akandilakukan apabila syarat L/C dipenuhi. Namun demikian cara pembayaran ini biayanya relatif lebih besar dibanding dengan cara pembayaran yang lain.
Pihak-Pihak Dalam Letter Of Kredit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer
b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
d. Bank penerus atau disebut juga advising bank
e. Bank pembayar atau paying bank
f. Bank pengaksep atau accepting bank
g. Bank penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank penjamin atau confirming bank
E. Bentuk Dan Jenis L/C
Bentuk later of credit.
1.. Transferable Letter Of Credit
Adalah suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi atau kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak ketiga atau lebih.
2.. Back To Back Letter Of Credit
Back to back letter of credit ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada transferable L/C yakni, suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui pedagang perantara atau dalam keadaan dimana hubungan langsung antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan-peraturan negara yang bersangkutan. Walaupun ada persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap transferable L/C seluruhnya berlaku juga bagi back to back L/C.
3. Red Clause Letter Of Credit
Adalah suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu hal yang sifatnya didahulukan.
4. Green Ink Clause Letter Of Credit
Green ink clause letter of credit hampir serupa dengan red clause L/C, yakni juga memberikan uang muka kepada beneficiary sebelum pengapalan barang-barang dilakukan.
5. Revolving Letter Of Credit
Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering terjadi serentetan transaksi secara kontinyu dan teratur baik waktu maupun jumlah
6. Stand By Letter Of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabahnya.
3. BANK GARANSI
Bank Garansi adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya
Jenis Bank Garansi Lainnya
Dalam praktek, mungkin Anda menemukan bank garansi khusus seperti garansi kepada maskapai pelayaran, jaminan warranty, customs bond dan lain
lain. Pada dasarnya Bank Garansi tersebut digunakan untuk menjamin supaya tidak terjadi cidera janji oleh pihak yang berkewajiban
4. KARTU PELASTIK
1. Pengertian
Kartu plastik merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan. Perkembagan penggunaan kartu plastic dalam berbagai bentuknya menunjukkan bahwa alat ini tidak hanya digunakan sebagai alat pembayaran tetapi juga untuk tujuan lain seperti penarikan uang tunai.
2. Jenis
Atas dasar bentuk penggunaannya tersebut, jenis kartu plastic terdiri dari:
a. Kartu kredit
Kartu kredit (credit card) atau merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa yang pembayaran pelunasannya dapat dilakukan oleh pembeli secara sekaligus atau angsuran pada jangka waktu tertentu setelah kartu digunakan sebagai alat pembayaran. Pembayaran pembelian dilakukan dengan cara menggesekkan kartu kredit pada perangkat yang sudah disiapkan oleh penjual barang dan jasa, sehingga transaksi pembelian tersebut tercatat pada alat tersebut dan dapat dilacak.
b. Kartu debit (Debit card)
Kartu debit (debit card) atau merupakan suatu alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan (issuer) dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian transaksi pembelian barang dan jasa dengan cara mendebit atau mengurangi saldo rekening simpanan pemilik kartu (card holder) serta pada saat yang sama mengkredit saldo rekening penjual (merchant) sebesar nilai transaksi barang dan jasa. Sistem penggunaan kartu debit ada yang sudah on line dan ada juga yang belum on line.
c. . Cash card
Cash card merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan sebagai alat penarikan uang tunai secara manual melalui teller bank atau melalui ATM. Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa terdapat dua cara penarikan uang tunai dengan cash card, yaitu:
1) melalui petugas/teller pada kantor cabang bank pengelola
2) melalui ATM yang terdapat pada berbagai tempat
Pihak bank atau pengelola kartu biasanya sudah menetapkan batas jumlah penarikan maksimum per hari atau per minggu yang dapat dilakukan dengan menggunakan cash card. Mengingat cara penarikan dengan menggunakan ATM adalah sangat mudah, dapat dilakukan di banyak tempat yang telah disediakan, tanpa konfirmasi atau berhubungan dengan petugas bank, dan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya kerusakan pada perangkat ATM, maka batas penarikan ini ditetapkan. Dengan adanya batas tersebut, jumlah penarikan yang dilakukan dengan masing-masing kartu relative lebih dapat dikendalikan. Batas jumlah penarikan ini juga diterapkan untuk mengantisipasi keterbatasan penyediaan uang tunai dalam ATM yang dapat dilakukan oleh pihak bank
5. TRAVELLER CHECK
Sebuah cek perjalanan (traveller's cek juga, wisatawan cek, traveller's check atau traveler's check) adalah sebuah dicetak, jumlah yang tetap cek dirancang untuk memungkinkan orang yang menandatanganinya untuk melakukan pembayaran tanpa syarat kepada orang lain sebagai akibat dari penerbit telah membayar untuk itu hak istimewa.
Penggunaan
. Traveler's cek yang tersedia dalam beberapa mata uang seperti dolar AS, dolar Kanada, pound sterling, yen Jepang, dan Euro; denominasi biasanya menjadi 20, 50, atau 100 (x100 untuk Yen) mata uang apa pun, dan biasanya dijual di bantalan lima atau sepuluh cek, misalnya, 5 x 20 € seharga € 100. Traveler cek tidak berakhir, jadi cek yang tidak terpakai dapat disimpan oleh pembeli untuk menghabiskan setiap waktu di masa depan.. Pembeli dari pasokan traveler cek secara efektif memberikan pinjaman bebas bunga kepada penerbit, yang sebabnya bagi bank-bank umum untuk menjualnya "komisi bebas" untuk para pelanggan mereka.
6. TELE BANKING
Telepon perbankan adalah layanan yang disediakan oleh lembaga keuangan yang memungkinkan para pelanggan untuk melakukan transaksi melalui telepon. Kebanyakan telepon perbankan menggunakan sistem menjawab telepon otomatis dengan respon tombol telepon atau kemampuan pengenalan suara. Untuk menjamin keamanan, pelanggan harus terlebih dahulu mengotentikasi melalui lisan numerik atau sandi atau melalui pertanyaan keamanan hidup ditanya oleh seorang perwakilan (lihat di bawah). Dengan pengecualian yang jelas penarikan uang tunai dan deposito, ia menawarkan hampir semua fitur dari mesin kasir otomatis: informasi saldo account dan daftar transaksi terakhir, pembayaran tagihan elektronik, transfer dana antara pelanggan rekening, dll . Bank yang beroperasi secara eksklusif oleh sebagian besar atau telepon yang dikenal sebagai bank telepon.
7. KUSTODIAN
adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek sehubungan dengan dan aset yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk koleksi dividen, bunga, dan hak-hak lain, penyelesaian Transaksi Efek, dan jasa agen untuk klien yang pemegang rekening.
Jasa custodian yang merupakan objek PPN adalah Jasa Custodian yang berupa penitipan (Safe Custody). Sedangkan jasa custodian lainnya (jasa settlement, jasa corporate actions, jasa registrasi) yang hanya dapat dilakukan oleh perusahaan bank dan tidak dapat dilakukan oleh perusahaan selain bank, bukan merupakan obyek PPN.
Jasa safe custody meliputi jasa penyimpanan, penjagaan, serta pemeliharaan dengan sebaik-baiknya surat-surat berharga (sekuritas) yang dimiliki oleh pemodal. Dalam melakukan jasa ini, bank atau lembaga lain akan memberikan laporan secara rutin kepada pemodal atas sejumlah sekuritas yang disimpan.
8. WALI AMANAT
Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat utang.
Bank Umum yang akan bertindak sebagi Wali Amanat wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat.
9. SAFE DEPOSIT BOX
adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau suratsurat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya. Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.
10. JASA PENUKARAN (Money-Changer)
Jasa penukaran uang (Money-Changer) merupakan jasa penukaran uang sebagai fasilitas yang di berikan oleh bank dengan mata uang dari berbagai negara.salah satu bisnis yang mulai dilirik oleh para netpreneur Indonesia, selain peluang dan keuntungan yang menjanjikan, investasi yang dibutuhkan juga tidak terlalu mahal.
11. STANDING ORDER (perbankan)
adalah sebuah instruksi suatu rekening bank pemegang memberi kepada bank mereka untuk membayar jumlah yang ditetapkan secara berkala ke account lain. Instruksi kadang-kadang dikenal sebagai bankir perintah.
. Mereka biasanya digunakan untuk membayar sewa, hipotek atau pembayaran berkala tetap lainnya. Karena jumlah yang dibayarkan adalah tetap, sebuah standing order biasanya tidak cocok untuk variabel membayar tagihan seperti kartu kredit, atau gas dan listrik.
Berdiri perintah yang tersedia di perbankan sistem dari beberapa negara, termasuk Jerman, di Inggris Raya, Barbados, di Republik Irlandia, Belanda, Rusia dan mungkin banyak orang lain. In the United States Di Amerika Serikat, dan negara-negara lain di mana cek lebih populer daripada transfer bank, layanan serupa tersedia, di mana bank cek mail secara otomatis ke penerima pembayaran yang ditentukan.
12. KLIRING
sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
INKASO
Inkaso adalah sebuah layanan bank untuk penagihan pembayaran atas surat/document berharga kepada pihak ketiga di tempat atau kota lain di dalam negeri. Surat atau dokument berharga yang dapat diproses adalah wesel, cek bilyet giro, kuitansi, surat promes/aksep dan hadiah undian.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar