Minggu, 10 Mei 2015

Backk...

hai, aku seketika iseng ketik nama ku sendiri di google dan muncul blog lama ku zaman kuliah dulu. well sekarang aku udah berumur 25 thn dan 2 bln lagi umur ku nambah satu.

banyak sih yg bisa aku ceritain dlm beberapa thn ini sejak aku ga posting cerita atau catatan. tp terlalu panjang gaesss karna gw lg di kantor maybe gw bisa ceritain next time.
terutama tentang status gw sebagai wanita karier, istri dan kini seorang ibu.... itu sihh bocorannya.
see you yaa gaessss :)
Kamis, 01 Desember 2011

HAKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL)

DASAR HAKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL)


A. PENGERTIAN
Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu:
1. Hak Cipta (copy rights)
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
• Paten;
• Desain Industri (Industrial designs);
• Merek;
• Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
• Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit);
• Rahasia dagang (trade secret);
Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.
Ditjen HaKI mempunyai fungsi :
a. Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;
b. Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI;
c. Pelayanan Teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI.
Di dalam organisasi Direktorat Jenderal HaKI terdapat susunan sebagai berikut :
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, tata letak Sirkuit terpadu, dan Rahasia Dagang;
c. Direktorat Paten;
d. Direktorat Merek;
e. Direktorat Kerjasama dan Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual;
f. Direktorat Teknologi Informasi;
Pada tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Astablishing the World Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian terpenting darti persetujuan WTO adalah Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade In Counterfeit Goods (TRIPs). Sejalan dengan TRIPs, pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu :
a. Paris Convention for the protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979;
b. Patent Coorperation Treaty (PCT) and Regulation under the PTC, dengan Keppres NO. 16 Tahun 1997;
c. Trademark Law Treaty(TML) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997;
d. Bern Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works dengan Keppres No. 18 tahun 1997;
e. WIPO copyrights treadty (WCT) dengan Keppres No. 19 tahun 1997;
Di dalam dunia internasional terdapat suatu badan yang khusus mengurusi masalah HaKI yaitu suatu badan dari PBB yang disebut WIPO (WORLD INTELLECTUAL PROPERTY ORGANIZATIONS). Indonesia merupakan salah satu anggota dari badan tersebut dan telah diratifikasikan dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention establishing the world Intellectual Property Organization, sebagaimana telah dijelaskan diatas.
Memasuki millenium baru, hak kekayaan intelektual menjadi isu yang sangat penting yang selalu mendapat perhatian baik dalam forum nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HaKI diseluruh dunia. Dengan demikian saat ini permasalahan HaKI tidak dapat dilepaskan dari perdagangan dan investasi. Pentingnya HaKI dalam pembangunan ekonomi dalam perdagangan telah memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.

B. Prinsip HAKI
a. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HaKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HaKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptaannya. Yakni, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
b. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya. Yakni, di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
c. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HaKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.Yakni pengembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia. Dengan menciptakan suatu karya dapat meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan negara.
d. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HaKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia. Prinsip ini mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara, artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan, sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Sumber :
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi.
Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
C. DASAR HUKUM
Dasar hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini juga mencakup :
• Program atau Piranti lunak computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku sejenis lainnya.
• Dari warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau
• Untuk mana warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu;
• Program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.
Para anggota BSA termasuk ADOBE, AutoDesk, Bently, CNC Software, Lotus Development, Microsoft, Novell, Symantec, dan Santa Cruz Operation adalah perusahaan-perusahaan pencipta program ataupiranti lunak computer untuk computer pribadi (PC) terkemuka didunia, dan juga adalah badan hukum Amerika Serikat yang berkedudukan di Amerika Serikat. Oleh karena itu program atau piranti lunak computer, buku-buku pedoman penggunaan programataupiranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya ciptaan perusahaan-perusahaan tersebut dilindungi pula oleh UNDANG-UNDANG HAK CIPTA INDONESIA.
Jika seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniruataumenyalin, menerbitkan ataumenyiarkan, memperdagangkanataumengedarkan atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan) maka anda telah melakukan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi pidana sebagai berikut,

KETENTUAN PIDANA
PASAL 72
1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
ii. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
iii. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
iv. Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
v. Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
vi. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
vii. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
viii. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
ix. Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).
Disamping itu, anda danatauatau perusahaan anda juga dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang atau pemilik hak cipta itu, yang dapat menuntut ganti rugi dan atau memohon pengadilan untuk menyita produk-produk bajakan tersebut dan memerintahkan anda atau perusahaan anda menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu.


Contoh kasus
HaKI DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

Kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh teknologi informasi tidak dapat lepas dari keberadaan HaKI. Secara umum HaKI adalah perlindungan hukum yang berupa hak yang diberikan oleh negara secara eksklusif terhadap karya-karya yang lahir dari suatu proses kreatif pencipta atau penemunya. Cyberspace yang ditopang oleh dua unsure utama, computer dan informasi, secara langsung bersentuhan dengan obyek-obyek pengaturan dalam HaKI, yaitu cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang dan tata letak sirkit terpadu. HaKI mendapatakan sorotan khusus karena hak tersebut dapat disalahgunakan dengan jauh lebih mudah dalam kaitannya dengan fenomena konvergensi teknologi informasi yang terjadi. Tanpa perlindungan, obyek yang sangat bernilai tinggi ini dapat menjadi tidak berarti apa-apa, ketika si pencipta atau penemu tidak mendapatkan penggantian biaya yang telah dikeluarkannya selama proses penciptaan ketika orang lain justru yang memperoleh manfaat ekonomis dari karyanya. Di Indonesia pelanggaran HaKI sudah dalam taraf yang sangat memalukan. Indonesia mendudki peringkat ketiga terbesar dunia setelah Ukraine dan China dalam soal pembajakan software. Berikut merupakan table perkiraan kerugian industri AS akibat pembajakan hak cipta di seluruh dunia pada tahun 2004.

Perkiraan kerugian industri AS akibat pembajakan hak ciptadi seluruh dunia pada 2004 (US$ juta)
Negara Film Musik rekaman Software
Kerugian persen Kerugian persen Kerugian persen
Pakistan 12.0 NA 70.0 100 persen 9.0 83 persen
Russia 275.0 80 persen 11.9 66 persen 751.0 87 persen
Ukraine 45.0 90 persen 115.0 65 persen 64.0 91 persen
Argentina 30.0 45 persen 41.5 55 persen 63.0 75 persen
Brazil 120.0 30 persen 343.5 52 persen 330.0 63 persen
Negara Film Musik rekaman Software
Kerugian persen Kerugian persen Kerugian persen
Bulgaria 4.0 35 persen 6.5 75 persen 16.0 71 persen
Chile 2.0 40 persen 24.8 50 persen 41.0 63 persen
Colombia 40.0 75 persen 51.6 71 persen 34.0 50 persen
Dominika 2.0 20 persen 10.3 75 persen 3.0 76 persen
Mesir NA NA 7.5 40 persen 35.0 68 persen
India 80.0 60 persen 67.3 50 persen 220.0 74 persen
Indonesia 32.0 92 persen 27.6 80 persen 112.0 87 persen
Kuwait 12.0 95 persen 8.0 65 persen 24.0 68 persen
Lebanon 10.0 80 persen 3.0 70 persen 15.0 75 persen
China 280.0 95 persen 202.9 85 persen 1465.0 90 persen
Filippina 33.0 85 persen 20.0 40 persen 38.0 70 persen
Korsel 40.0 20 persen 2.3 16 persen 263.0 46 persen
Thailand 30.0 60 persen 24.9 45 persen 90.0 78 persen
Belarus NA NA 26.0 71 persen NA NA
Bolivia 2.0 NA 16.0 90 persen 7.0 78 persen
Ecuador NA NA 20.0 95 persen 7.0 69 persen
Hungary 20.0 35 persen 11.5 38 persen 56.0 42 persen
Israel 30.0 40 persen 34.0 40 persen 36.0 37 persen
Italia 160.0 15 persen 45.0 23 persen 567.0 47 persen
Kazakhstan NA NA 23.0 68 persen NA NA
Latvia NA NA 12.0 85 persen 9.0 58 persen
Lithuania 1.5 65 persen 15.0 80 persen 11.0 58 persen
Malaysia 36.0 50 persen 55.5 52 persen 74.0 63 persen
Meksiko 140.0 70 persen 326.0 60 persen 230.0 65 persen
Selandia Baru 10.0 8 persen NA NA 12.0 22 persen
Peru 4.0 75 persen 68.0 98 persen 18.0 67 persen
Negara Film Musik rekaman Software
Kerugian persen Kerugian persen Kerugian persen
Polandia 30.0 35 persen 36.0 37 persen 175.0 58 persen
Romania 8.0 55 persen 18.0 78 persen 32.0 74 persen
Saudi Arabia 20.0 40 persen 15.0 35 persen 85.0 56 persen
Serbia and Montenegro NA 85 persen 12.0 80 persen NA NA
Taiwan 40.0 40 persen 49.4 36 persen 83.0 43 persen
Tajikistan NA NA 5.0 81 persen NA NA
Turki 50.0 45 persen 15.0 70 persen 99.0 66 persen
Turkmenistan NA NA 7.0 85 persen NA NA
Uzbekistan NA NA 31.0 81 persen NA NA
Venezuela 25.0 NA 31.0 80 persen 36.0 75 persen

Setelah melihat table di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa tingkat pembajakan yang terjadi di Indonesia dalam bidang computer sungguh sangat memprihatinkan. Sekitar lebih dari 90% program yang digunakan di Indonesia merupakan program yang disalin secara ilegal. Dampak dari pembajakan tersebut menurunkan citra dunia Teknologi Informasi Indonesia pada umumnya. Hal ini menurunkan tingkat kepercayaan para investor, dan bahkan juga menurunkan tingkat kepercayaan calon pengguna tenaga TI Indonesia. Pada saat ini bisa dikatakan tenaga TI Indonesia belum dapat dipercaya oleh pihak Internasional, hal ini tidak terlepas dari citra buruk akibat pembajakan ini. Yang lebih memprihatinkan lagi dikarenakan Indonesia merupakan Negara Asia pertama yang ikut menandatangani Perjanjian “Internet Treaty” di Tahun 1997. Tapi Indonesia justru masuk peringkat tiga besar dunia setelah Vietnam dan Cina, sebagai Negara paling getol membajak software berdasarkan laporan BSA (Bussiness Software Alliance). Suburnya pembajakan software di Indonesia disebabkan karena masyarakatnya masih belum siap menerima HaKI, selain itu pembajakan software sepertinya sudah menjadi hal yang biasa sekali di negeri kita dan umumnya dilakukan tanpa merasa bersalah. Bukan apa-apa, di satu sisi hal ini disebabkan karena masih minimnya kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai hak dan kekayaan intelektual yang terdapat pada setiap software yang digunakan. Di sisi lain, harga-harga software propriatery tersebut bisa dikatakan diluar jangkauan kebanyakan pengguna di indonesia. Berikut adalah daftar harga software asli dari Microsoft:
01. CD Original Windows® 98 Second Edition US$75
02. CD Original Windows® Millennium Edition US$75
03. CD Original Windows® XP Home Edition US$75
04. CD Original Windows® 2000 Professional 1-2CPU US$175
05. CD Original Windows® XP Professional US$175
06. CD Original Windows® 2000 Server 1-4CPU for 5 CALs US$750
07. CD Original Office 2000 SBE Edition (includes MS Word, MS Excel, MS
Outlook, MS Publisher,Small Business Tools) US$210
08. CD Original Office XP Small Business Win32 English (includes MS Word, MS
Excel, MS Outlook, MS Publisher) US$200.

Harga di atas tentunya sangat jauh jika dibandingkan dengan cd bajakan yang ada di Indonesia. Bagi kita pun, rasanya seperti sudah sangat biasa kita menemukan betapa sofware-software tersebut ataupun dalam bentuk collection yang dijual hanya dengan harga yang berkisar antara lima hingga beberapa puluh ribu rupiah di toko-toko komputer, ataupun perlengkapan aksesorisnya.
Permasalahan yang cukup menggelitik adalah kenyataan bahwa penggunaan software bajakan ini tidak hanya melingkupi publik secara umum saja, namun pula mencakup kalangan korporat, pemerintahan, atau bahkan para penegak hukumnya sendiri pun bisa dikatakan belum bisa benar-benar dikatakan bersih dari penggunaan software bajakan. Proses pemberantasannya barangkali akan mengalami banyak hambatan, contoh saja spot yang muncul di sebuah milis yang barangkali memperlihatkan bagaimana ironisnya :
“Suka liat acara buser dan sejenisnya nggak?, kan sering kelihatan tuh di kantor polisi, pak polisi lagi ngetik surat-2 atau berita acara dsb. perhatiin deh, komputernya = rakitan, yaa bukannya nuduh, tapi komputer rakitan "i.d.e.n.t.i.k" dengan software bajakan, pengen jg sih saya laporkan. Tapi gimana...
--- ITCenter.”
Terlepas dari fakta bahwa postingan tersebut masihlah merupakan spot yang mungkin tidak berdasar, namun melihat dari kenyataan yang ada di lingkungan kita, hal ini bukan hal yang tidak mungkin, bahkan sangat mungkin terjadi.
Bagaimana sebenarnya cara yang bisa menjadi pemecahan terbaik dan cost-efective untuk melegalisasikan penggunaan software tersebut? Baik menggunakan opensource ataupun proprietary sama-sama membutuhkan investasi yang (secara makro) cukup besar. Umumnya sumber daya manusia yang dimiliki saat ini sudah terlatih untuk menggunakan software yang umum digunakan seperti Windows, Office, dan sejenisnya yang merupakan proprietary software, dan untuk menggunakan software proprietary secara legal membutuhkan biaya yang cukup besar. Di sisi lain solusi ini barangkali terjawab dengan software opensource seperti Linux dengan StarOffice misalnya, namun hal ini juga membutuhkan biaya untuk training SDM yang saat ini dimiliki dan invisible-cost yang muncul akibat turunnya produktifitas selama masa adaptasi.
Untuk mengurangi angka pembajakan di dunia yang semakin hari semakin meningkat maka sebuah perkumpulan industri yang bergerak di software AS yang dikenal dengan BSA (Business Software Aliance) sudah menyatakan perang dan akan terus melacak penggunaan software illegal oleh perusahaan swasta dengan cara melibatkan masyarakat melalui sayembara berhadiah Rp.50 juta bagi siapa saja yang memberikan informasi yang akurat dan tepat tentang penggunaan software illegal di perusahaan. Informasi yang masuk ke BSA bias saja dari masyarakat luas, bias saja dari karyawan perusahaan itu sendiri yang tidak loyal sehingga mereka memberikan informasi kepada BSA.
Sementara pemerintah Indonesia akan menggiatkan kampanye melawan pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dan akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya masalah ini. Pemerintah juga akan meningkatkan frekuensi pembersihan (razia), memperberat hukuman terhadap para pelanggar HaKI dan melakukan usaha-usaha untuk mencegah masuknya produk-produk bajakan ke Indonesia. Salah satu langkah yang diambil pemerintah Indonesia adalah dengan membentuk Tim Keppres 34, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan perundang-undangan hak cipta, merek dan paten.

DAMPAK PELANGGARAN HaKI

Dampak pembajakan software di Indonesia tidak hanya merugikan perusahaan pembuat software saja, tetapi pemerintah Indonesia juga akan terkena dampaknya. Industri software local menjadi tidak berkembang karena mereka tidak mendapat hasil yang setimpal akibat aksi pembajakan ini. Selain itu mereka menjadi enggan untuk memproduksi software, karena selalu khawatir hasilnya akan dibajak.
Terlepas dari perusahaan software yang semakin hari merugi karena aksi pembajakan, sebetulnya dunia TI Indonesia kini benar-benar menghadapi suatu masalah besar. Dengan berlakunya TRIPs (Trade Related aspects of Intellectual Property Rights Agreement) yang dicanangkan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mulai 1 Januari 2000, produsen-produsen paket piranti lunak komputer terutama yang tergabung dalam Business Software Alliance (BSA) akan menuntut pembajak program buatan mereka ditindak tegas sesuai ketentuan. Amerika Serikat, melalui United State Trade Representatif yang dalam beberapa tahun belakangan ini menempatkan Indonesia pada posisi priority watch list. Kedudukan ini sekelas dengan negara-negara lain seperti, Cina, Bulgaria, Israel, Malaysia, Brunei, Afrika Selatan, Mexico, maupun Korea. Padahal, pengelompokan ini bukan tanpa sanksi. Jikalau Indonesia tak dapat memperbaiki keadaan, maka sanksinya adalah penggunaan spesial 301 pada United States (US) Trade Act. Ketentuan ini memberikan mandat kepada pemerintah Amerika Serikat untuk melakukan pembalasan (retaliation) di bidang ekonomi kepada Indonesia. "Dalam hal ini, pasar Indonesia di Amerika Serikat yang menjadi taruhannya, bidang yang menjadi sorotan utama, yakni hak cipta menyangkut pembajakan video compact disk serta program komputer, dan paten berkenaan dengan obat-obatan (pharmaceuticals). Karena itu, yang penting sebenarnya, adalah komitmen dari penegak hukum Indonesia pada standar internasional mengenai HaKI sendiri. Apalagi, Indonesia sudah menyatakan ikut dalam convention Establishing on the World Trade Organization (Konvensi WTO) yang di dalamnya terdapat Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Agreement(TRIPs).
Memang hukuman tersebut belum dilakukan secara langsung, tapi dapat berakibat pada eksport Indonesia ke USA, dan yang buntut-buntutnya mempengaruhi perekonomian Indonesia pada umumnya. Sayang sekali masih diabaikan oleh masyarakat luas, termasuk pihak pendidikan, bidang HaKI sangat lekat dengan pertumbuhan perekonomian suatu negara. Pertumbuhan penghormatan atas HaKI tumbuh sejalan dengan pertumbuhan perekonomian suatu negara. "Jikalau suatu negara perekonomiannya tergantung pada investasi asing, maka mereka pun sangat berkepentingan dengan perlindungan HaKI. Keluhan utama dari investor Amerika Serikat adalah belum memadainya penegakan hukum bidang HaKI di Indonesia. Dua hal yang menjadi sorotan utama, yakni penghormatan hak cipta yang menyangkut pembajakan VCD dan program komputer, serta penghargaan hak paten berkenaan dengan obat-obatan.
SOLUSI PELANGGARAN HaKI
Untuk menekan pembajakan software, maka alternative pertama adalah dengan menggunakan software berbasis linux yang disebarluaskan tanpa dipungut biaya. Sehingga tetap bias mendapatkan harga murah, tanpa harus menggunakan software bajakan. Namun hal tersebut masih sulit dilakukan. Walaupun beberapa terakhir ini pihak pedagang sudah berupaya keras menyosialisasikan software linux yang gratis. Namun pembeli masih memilih software Microsoft yang sudah diakrabinya sejak lama. Untuk ini memang butuh waktu, karena linux memang relative baru dikenal masyarakat umum. Butuh advokasi market, agar software linux bias memasyarakat.
Alternative pilihan yang kedua yaitu dengan diadakannya program “Campus Agreement” guna memberi lisensi masal bagi computer kampus dengan harga jauh lebih murah, antara lain untuk Windows 98,Windows NT, dan Microsoft Office. Apabila model ini dapat disosialisasikan secara luas dikalangan kampus, maka semestinya tidak ada lagi alasan pembenaran bagi tindakan pembajakan software di lingkungan kampus.
Tawaran dari pihak Microsoft Indonesia dengan memanfaatkan Microsoft Campuss Agreement memang lumayan menolong. Akan tetapi pada kenyataan di lapangan tidak semua institusi pendidikan memiliki dana yang memadai untuk membayar lisensi. Berikut ini diberikan ilustrasi mengenai besarnya dana yang perlu dikeluarkan oleh suatu institusi pendidikan. Terus terang informasi ini hanyalah interpretasi dari informasi yang ada pada situs Microsoft.
Memang institusi pendidikan menghadapi dilema berat dalam aspek legalitas perangkat lunak dan pembiayaannya. Sebagai contoh harga piranti lunak yang biasa digunakan adalah sebagai berikut (informasi ini hanya perkiraan minimal):
Program Harga satuan
Windows 95 USD 160
Program Harga satuan
Windows 98 USD 200
Windows NT USD 598 (tanpa lisensi CAL)
CAL Windows NT USD 15 per 1 user terkoneksi ke server
Jadi sebagai contoh misal suatu institusi dengan 100 komputer yang menggunakan MS Windows 98 sebagai sistem opersi maka akan menghabiskan dana sekitar :
Jenis Jumlah Harga Total
Lisensi MS Windows 98 100 200 20.000
Lisensi MS Windows NT 1 598 598
CAL untuk MS Windows NT 15 100 1500
Total 22098
Sehingga berdasarkan perkiraan kasar di atas, suatu institusi yang memiliki 100 komputer dan 1 NT server akan menghabiskan minimal 22.098 USD hanya untuk pembelian lisensi sistem operasi. Belum termasuk biaya program aplikasinya. Memang lisensi dari vendor tidak sesimple di atas, ada beberapa model lisensi misal :
• Premium customer. Lisensi ini diberikan kepada kustomer kelas besar yang juga meliputi dukungan teknis dan akses kepada pengetahuan internal (Knowledge Base).
• Customer biasa : Hanya memperoleh dukungan teknis dari partner (Solution Provider, CTEC, dan lain-lain)
• MOLP (Microsoft Official License Programing), dikenal juga dengan istilah paket hemat, akan tetapi tampaknya kini telah tidak ada lagi.
• Lisensi massal yang diberikan kepada suatu institusi yang menggunakan program dalam jumlah banyak, misal untuk institusi pendidikan dikenal dengan Microsoft Campus Agreement
Tetapi dalam bahasan ini hanya akan dibahas suatu lisensi keringanan yang biasa diberikan bagi kampus. Lisensi ini memungkinkan suatu anggota institusi untuk memiliki perangkat lunak produk MS secara lebih murah, karena pihak institusi telah membayar secara borongan per tahun berdasarkan jumlah warga institusi tersebut. Berdasarkan informasi pada situs http:atauatauwww.microsoft.comataueducationataulicenseataucampus.asp
Perhitungan biaya akan dihitung dengan jumlah full time equivalent (FTE). FTE dihitung berdasarkan jumlah staf dan pengajar yang dilaporkan pihak sekolah ke pemerintah. Berdasarkan informasi di situs tersebut, perhitungan FTE adalah sebagai berikut :
Dosen tetap + dosen tidak tetapatau3 + staf tetap + staf tidak tetapatau3 = total FTE
Misalkan untuk suatu universitas dengan 1000 staf tetap dan 300 staf tidak tetap, maka FTE total adalah sekitar 1100 (jumlah ini merupakan jumlah tipikal bagi universitas di kota besar Indonesia). Misalkan tiap point 1 FTE harus membayar sekitar Rp 100.000,- (ini perhitungan minimum). Maka biaya yang harus dikeluarkan institusi tersebut per tahun adalah 1100 x Rp 100.000 yaitu sekitar Rp 110.000.000,- untuk tahun pertama.
Tahun berikutnya akan dibebani biaya perpanjangan kontrak kembali. Lisensi tersebut akan meliputi program :
• Microsoft Office Standard & Professional Editions
• Microsoft Office Macintosh Edition
• Microsoft Windows Upgrades
• Microsoft BackOffice Server Client Access License (CAL)
• Microsoft FrontPage
• Microsoft Visual Studio? Professional Edition
• Microsoft Office Starts Here?atauStep by Step Interactive by Microsoft Press
Dari keterangan di atas jelas belum termasuk program-program seperti compiler, pengolah grafik yang juga dibutuhkan untuk suatu institusi pendidikan.
Tentu yang akan menjadi pertanyaan, apakah setiap institusi pendidikan di Indonesia mampu membayar beban ini ?, sebab ujung-ujungnya mahasiswalah yang menerima beban ini. Tentu harus dicarikan lagi jalan keluar pelengkap bagi institusi yang memiliki keterbatasan dana atau ingin secara bijaksana memanfaatkan dana dari mahasiswanya.
Memang kemudian pihak institut dapat menjual ulang ke mahasiswa atau staff dengan dikenakan biaya seharga $25 -$50 untuk mendapatkan perangkat lunak tersebut. Memang biaya ini lebih murah dibandingkan academic price, tetapi tetap tinggi untuk ukuran Indonesia.Bahkan dengan kata lain secara tidak langsung pihak universitas menjadi ujung tombak pemasaran vendor kepada para mahasiswa.
Pilihan alternatif
Solusi yang ada dan ditawarkan oleh para vendor saat ini akhirnya tetap akan mengakibatkan pengeluaran dana yang sangat besar. Walaupun telah menggunakan beragam lisensi yang mencoba meringankan biaya. Tetapi bila nilai tersebut kita kalikan dengan jumlah perusahaan menengah yang ada di Indonesia, maka jumlah tersebut akan menjadi cukup besar, dan menjadi beban ekonomi yang tidak bisa diabaikan lagi. Tentu akan timbul pertanyaan, apakah ada solusi lain untuk lepas dari kondisi ini ?. Jawabannya adalah ada, dan akan dipaparkan pada tulisan ini.
Beberapa kemungkinan solusi untuk menghindari masalah di tuduhan pembajakan adalah sebagai berikut :
• Pasrah dan terpaksa membeli perangkat lunak yang digunakan. Baik sistem operasi, maupun aplikasinya. Sudah barang tentu bagi institusi besar sebaiknya memanfaatkan segala bentuk lisensi yang meringankan biaya total. Tetapi melihat sebagian besar peringanan biaya ini hanya berlaku bagi perusahaan atau institusi yang menggunakan salinan lebih dari 5 komputer, tentu bagi perusahaan kecil tetap akan membayar dengan harga biasa. Dengan kondisi perekonomian Indonesia saat ini, solusi ini akan menimbulkan beban ekonomi yang cukup besar. Bayangkan bagi suatu perusahaan atau lembaga pendidikan yang memiliki 100 unit komputer. Sudah barang tentu mau tidak mau terpaksa mengharap belas kasihan para vendor untuk meringankan biaya lisensi. Permasalahan perkiraan biaya dengan solusi ini telah dijabarkan di atas.
• Mengembangkan perangkat lunak yang digunakan, baik sistem operasi maupun aplikasinya. Solusi ini sangatlah ideal dan akan sangat baik sekali bila dapat dilaksanakan. Sudah barang tentu akan memakan waktu yang banyak serta Sumber Daya Manusia yang tidak main-main. Secara jujur dapat dikatakan SDM bidang Teknologi Informasi di Indonesia belumlah mampu melakukan hal ini secara luas. Hal ini tidak terlepas, dari kenyataan saat ini, sebagian besar dari kegiatan praktisi TI adalah pada penguasaan ketrampilan operasional dan implementasi dari sistem. Di tambah lagi dengan kenyataan bahwa akses ke informasi internal dari teknologi perangkat lunak yang digunakan sangatlah terbatas.
• Memanfaatkan aplikasi Open Source, dan turut mengembangkannya sehingga dapat menyesuaikan dengan kebutuhan yang ada. Program Open Source merupakan suatu program yang memiliki sistem lisensi yang berbeda dengan program komersial pada umumnya. Lisensi hukum yang digunakan pada program Open Source memungkinkan penggunaan, penyalinan, dan pendistribusian ulang secara bebas, tanpa dianggap melanggar hukum dan etika. Program Open Source relatif sudah dikembangkan cukup lama, dan telah dimanfaatkan sebagai tulang punggung utama dari sistem Internet. Beragam aplikasi Open Source saat ini tersedia secara bebas. Pemanfaatan Open Source secara luas di Indonesia akan menghindari dari pengeluaran biaya serta tuduhan pembajakan. Bahkan komunitas pengguna Open Source pun telah tumbuh luas di berbagai daerah di Indonesia dari Banda Aceh ( http:atauatauaceh.linux.or.id hingga Makassar http:atauatauupg.linux.or.id.
Selasa, 22 November 2011

Aspek Hukum Dalam Bisnis-FIDUSIA

FIDUSIA

Definisi Fidusia

Fidusia menurut asal katanya berasal dari bahasa Romawi fides yang berarti kepercayaan. Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia. Begitu pula istilah ini digunakan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam terminologi Belanda istilah ini sering disebut secara lengkap yaitu Fiduciare Eigendom Overdracht (F.E.O.) yaitu penyerahan hak milik secara kepercayaan. Sedangkan dalam istilah bahasa Inggris disebut Fiduciary Transfer of Ownership. Pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terdapat berbagai pengaturan mengenai fidusia diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun telah memberikan kedudukan fidusia sebagai lembaga jaminan yang diakui undang-undang. Pada Pasal 12 Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa,
1. Rumah susun berikut tanah tempat bangunan itu berdiri serta benda lainnya yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut dapat dijadikan jaminan utang dengan :
1. dibebani hipotik, jika tanahnya hak milik atau HGB
2. dibebani fidusia, jika tanahnya hak pakai atas tanah negara.
2. Hipotik atau fidusia dapat juga dibebankan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beserta rumah susun yang akan dibangun sebagai jaminan pelunasan kredit yang dimakksudkan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan rumah susun yang direncanakan di atas tanah yang bersangkutan dan yang pemberian kreditnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan pelaksanaan pembangunan rumah susun tersebut.
Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.
Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
Dari definisi yang diberikan jelas bagi kita bahwa Fidusia dibedakan dari Jaminan Fidusia, dimana Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan dan Jaminan Fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.

CONTOH KASUS
suarasurabaya.net| Kejari Bojonegoro belum melakukan penahanan terhadap 2 tersangka perkara dugaan penyelewengan dana kredit Pegadaian Cabang Kalitidu Bojonegoro Rp1,2 miliar,

Meski sekarang sudah menetapkan 2 tersangka dibalik kasus dugaan penyelewengan dana Kreasi (Kredit Agunan Pedusia) di Pegadaian Kalitidu Bojonegoro.

Sampai hari ini 2 tersangka yakni SUJATAH Ketua Unit Cabang Kalitidu yang sekarang ditarik ke Pegadaian Cabang Bojonegoro, serta MASDUKI Ketua Koperasi Serba Usaha 2 Putra sekaligus penyalur bantuan program Kreasi masih bebas menghirup udara segar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah menunjuk tiga jaksa untuk menyidik dugaan korupsi di Pegadaian Unit Cabang Kalitidu. Tim Jaksa dipimpin Kasi Pidsus KUSNADI dan dibantu 2 anggota TRI MURWANI dan SATENO.

Ditargetkan bulan ini kasus tersebut sudah selesai, sehingga dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negri Bojonegoro. “Tim sudah bekerja maximal untuk merampungkan berkas perkara, kalau sekarang belum ditahan berarti masih diperlukan keterangan lain,” terang SATENO.

Menurut SATENO yang juga Kasi Pembinaan Kejari Bojonegoro, soal penahanan menunggu kesepakatan tim. Sehingga ia tidak mau mendahului, lagi pula masih ada beberapa saksi tambahan untuk melengkapi berkas ini.

Rencananya Selasa (11/05) nanti, tersangka akan dipanggil kembali. Salah satu tersangka, MASDUQI mangkir dalam pemeriksaan Selasa lalu karena sakit. Ddiharapkan dalam pemeriksaaan berikutnya ia bisa datang,” kata SATENO.

Dalam perkara ini, negara diduga dirugikan Rp.1,1 miliar. Sebab dari total Rp1,2 miliar hanya Rp.100 juta yang berjalan lancar. Karena lebih dulu tercium petugas, akhirnya terbongkar pencairan kredit tersebut diduga menggunakan penerima fiktif.(sbi/ipg)

Penjelasan :
Jadi berdasarkan contoh kasus di atas merupakan kelemahan dari manajemen dalam institusi pegadaian yang menjadi factor utamanya samapi bias terjadi penyelewengan dana. Kurangnya pengawasan dari pihak yang penggadaian sehingga bias dilakukan kecurangan seprti kasus di atas dimana terdapat penerima-penerima fiktif yang melakukan pinjaman.

Sumber : http://www.google.com
wikipedia
HUKUM DAGANG
Pengertian hukum dagang
Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.
KUHD lahir bersama KUH Perdata yaitu tahun 1847 di Negara Belanda, berdasarkan asas konkordansi juga diberlakukan di Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 kedua kitab tersebut berlaku di Indonesia. KUHD terdiri atas 2 buku, buku I berjudul perdagangan pada umumnya, buku II berjudul Hak dan Kewajiban yang timbul karena perhubungan kapal.
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. hukum tertulis yang dikodifikasi yaitu :
a. KUHD
b. KUH Perdata
2. hukum tertulis yang tidak dikodifikasi, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan, misal UU Hak Cipta.
Materi-materi hukum dagang dalam beberapa bagian telah diatur dalam KUH Perdata yaitu tentang Perikatan, seperti jual-beli,sewa-menyewa, pinjam-meminjam. Secara khusus materi hukum dagang yang belum atau tidak diatur dalam KUHD dan KUH Perdata, ternyata dapat ditemukan dalam berbagai peraturan khusus yang belum dikodifikasi seperti tentang koperasi, perusahaan negara, hak cipta dll.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.

Sumber : http://viahzrdous99.blogspot.com/2011/04/hukum-dagang.html
HUKUM PERIKATAN.
A. UMUM
1.RUMUSAN PERIKATAN:
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak didalam lapangan harta kekayaan , dimana pihak yang satu berhak atas suatu prestasi dan pihak lain berkewajiban memenuhinya.
Pasal 1233 KUHPdt. “ Tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, maupun karena undang-undang”
2.EMPAT (4) UNSUR PERIKATAN:
1) Hubungan Hukum, dari hubungan ini timbul hak dan kewajiban terhadap para pihak.
2) Kekayaan; maksudnya ukuran-ukuran yang dipakai bisa dinilai dengan uang maupun tidak, namun bila terjadi wanprestasi dan agar rasa keadilan tetap terjaga, akibat hukum berupa konsekwensi material.
3) Para pihak sebagai subjek hukum yaitu pihak kreditur ( berhak menuntut prestasi) dan pihak debitur (berkewajiban memenuhi prestasi)
4) Prestasi sebagai objek hukum.
Pasal 1234 KUHPdt “Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu”
Atas dasar pasal pasal 1234 KUHPdt tersebut diatas prestasi dapat dibedakan:
1) Memberikan sesuatu
2) Berbuat sesuatu
3) Tidak berbuat sesuatu
3.SUMBER PERIKATAN:
Pasal 1352 KUHPdt menyatakan” Perikatan-perikatan yang dilahirkan dari undang-undang timbul dari undang-undang saja, atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang”
Pasal 1353 KUHPdt. menyatakan” Perikatan-perikatan yang dilahirkan dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang, terbit dari perbuatan halal atau dari perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad)
Sumber perikatan berupa :
3.1 Terjadi karena undang-undang semata
Terlepas dari kemauan pihak-pihak yang bersangkutan.contoh
1) Lampau waktu (verjaring) bisa mendapatkan sesuatu atau melepaskan sesuatu.
2) Kematian, hak dan kewajiban yang meninggal beralih kepada akhli waris
3) Kelahiran; timbul kewajiban orang tua memelihara anaknya, demikian sebaliknya setelah orang tua uzur anak wajib mengurusnya (alimentasi,) Pasal 1321 KUHPdt menyatakan “ Tiap-tiap anak wajib memberi nafkah kepada orang tuanya dan pada keluarga sedarahnya dalam garis keatas, apabila mereka dalam keadaan miskin”
3.2 Terjadi karena undang-undang sebagai akibat perbuatan orang (baik perbuatan halal maupun melawan hukum.) Contoh:
1) Melakukan kesepakatan (perjanjian), secara tertulis maupun lisan
2) Mengurus kepentingan orang lain secara sukarela (zaakwarneming).Pasal 1354 KHHPdt menyatakan” Jika seseorang dengan sukarela, tanpa mendapat perintah untuk itu, mengurus urusan orang lain, maka ia berkewajiban untuk meneruskan menyelsaikan urusan tersebut hingga orang yang diwakili kepentingsannya dapat mengurus sendiri urusan itu.Pihak yang kepentingannya diwakili diwajibkan memenuhi perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh si wakil atas namanya, dan mengganti semua pengeluaran yang sudah dilakukan oleh siwakil tadi”.
3) Perbuatan melawan hukum. Seseorang melakukan sesuatu tanpa sengaja yang mengakibatkan kerugian pihak lain maka yang bersangkutan diwajibkan mengganti kerugian karena perbuatan tersebut, perikatan tersebut lahir diluar kemauan kedua orang tersebut (diatur pasal 1365 KUHPdt).
Catatan: Schuld adalah kewajiban seorang debitur membayar utang-utangnya, Haftung adalah kewajiban seorang debitur membiarkan kreditur mengambil harta kekayaannya sebesar kewajiban pelunasan hutangnya.
B. JENIS-JENIS PERIKATAN.
1. PENGELOMPOKAN PERIKATAN
a. Perikatan dilihat dari prestasinya (untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu).
b. Perikatan dilihat dari subjeknya (perikatan tanggung-menanggung, perikatan pokok dan tambahan).
c. Perikatan dilihat dari daya kerjanya ( perikatan dengan ketetapan waktu,.dan perikatan bersyarat).
d. Pembedaan perikatan berdasar undang-undang.terdiri dari:
1) perikatan untuk memberikan , berbuat dan tidak berbuat sesuatu
2) perikatan bersyarat
3) perikatan dg ketetapan waktu
4) perikatan manasuka (alternative)
5) perikatan tanggung-menanggung (hoofdelijk, solidair, renteng)
6) perikatan dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
7) perikatan dengan ancaman hukuman.
2 PERIKATAN BERDASAR UNDANG-UNDANG.
2.1. Perikatan Memberikan sesuatu:
Undang-undang tidak merumuskannya secara sempurna, hanya dapat disimpulkan berdasar pasal 1235 KUHPdt bahwa memberikan sesuatu adalah perikatan untuk menyerahkan (leveren) dan merawat benda (prestasi) sampai pada saat penyerahan dilakukan.
2.2. Perikatan Bersyarat:
Perikatan dikatakan bersyarat apabila ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan lahirnya perikatan hingga terjadinya peristiwa yang dimaksudkan maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadinya atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.. Perikatan bersyarat ini dapat dibagi dua yaitu
a. Dengan suatu syarat tangguh, contoh A akan memenuhi permintaan B untuk menyewa rumah A, jika A jadi pindah kerja ke luar negeri.
b. Perikatan dengan suatu syarat batal, jenis perikatan ini sebenarnya telah timbul, justru jika syarat yang ditentukan terjadi maka perjanjian berakhir selsai atau batal. Contoh:B boleh terus tinggal dan menyewa rumah A, sepanjang A belum pensiun dari pekerjaannya.
2.3. Perikatan dengan Ketetapan Waktu:
Perikatan ini menangguhkan pelaksanaannya atau menentukan lama waktu berlakunya suatu perjanjian atau perikatan. Contoh A menyewakan rumah kepada B selama 2 ( dua) tahun, setelah dua tahun B harus pindah atau memperpanjang sewa kontraknya.
2.4. Perikatan Manasuka (alternative).
Perikatan ini memberikan kebebasan kepada debitur (orang berhutang) untuk memilih salah satu cara melunasi kewajibannya kepada kreditur (orang ber-piutang) hak memilih ada pada debitur (siberhutang) tetapi tidak boleh dipaksakan. Contoh A punya utang kepada B, dan A boleh melunasinya dengan sejumlah uang atau barang tertentu yang sama nilainya.
2.5. Perikatan Tanggung-menanggung.
Perikatan ini terdiri dari pihak kreditur di satu pihak dan terdapat beberapa orang debitur dipihak lain. Masing-masing debitur berkewajiban menanggung seluruh hutang, namun jika hutang telah dilunasi seseorang, membebaskan kewajiban debitur lainnya.(satu untuk semua, semua untuk satu, disebut juga tanggung jawab renteng).
2.6. Perikatan yang dapat dibagi dan Tidak dapat dibagi :
Yang dimaksud dapat dan tidaknya dibagi, adalah prestasinya. Jika sesorang berkewajiban menyerahkan seekor kuda, tentu kuda tak dapat dipecah, lain halnya jika yang harus diserahkan satu ton beras, tentu bisa diserahkan sebagian dulu, sisanya bisa menyusul sesuai kesepakatan. Contoh lain kontrak pemborongan pengaspalan 10 km jalan merupakan satu paket perjanjian yang tidak dipecah-pecah, namun penyelsaian pengaspalan jalan bisa dibagi kepada dua pemborong masing-masing 5 km.
2.7. Perikatan dengan ancaman hukuman.
Perikatan ini menentukan si berhutang (debitur) untuk memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan, jika tidak (wanprestasi) akan dikenakan sanksi. Contoh keterlambatan penyelsaian proyek oleh pelaksana pemborongan, dikenakan denda 1 (satu) permil dari nilai proyek pe-hari keterlambatan.
AZAS HUKUM PERJANJIAN.
Hukum perjanjian menganut sistem terbuka artinya setiap orang boleh membuat perjanjian atau kesepakatan perihal apa saja sepanjang tidak dilarang dan melanggar ketentuan Undang-undang.Kesepakan yang dibuat oleh dua pihak bersifat “ Facta Sunt Servanda”, berdasar azas tersebut perjanjian atau kesepakatan merupakan undang-undang yang harus ditaati oleh masing-masing pihak
C. SYARAT SYAHNYA SUATU PERJANJIAN.
Untuk syahnya perjanjian menurut pasal 1320 KUHPdt diperlukan empat syarat:
1. Ada kesepakatan diantara mereka yang mengikatkan dirinya
2. Cakap untuk membuat perjanjian
3. Mengenai suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal.
Dua syarat pertama disebut syarat subjektif, karena mengenai subjek / pelaku, sedangkan dua syarat terakhir disebut syarat objektif, kerena mengenai objek yang disepakati.
Kesepakatan merupakan “perizinan” diantara pelaku, menyatakan adanya persetujuan mengenai hal yang diperjanjikan.
Cakap dalam hal ini dimaksudkan orang yang secara hukum mampu melakukan perjanjian. Pasal 1330 KUHPdt menyatakan orang yang tidak cakap melakukan perjanjian adalah:
o orang yang belum dewasa
o mereka yang ditaruh dibawah pengampuan ( curatele)
o orang perempuan dalam hal-hal yg ditetapkan UU dan orang yang oleh UU dilarang melakukan perjanjian.
Mengenai Hal tertentu, maksudnya dalam membuat suatu perjanjian harus mengenai objek yang jelas perihal yang diperjanjikan
Causa yang halal dimaksudkan objek yang telah ditentukan tersebut harus halal secara hukum tidak mengenai sesuatu yang dilarang baik oleh hukum tertulis maupun kebiasaan.

1. BATAL DEMI HUKUM DAN DAPAT DIBATALKAN.
Tidak terpenuhinya dua syarat pertama (syarat subjektif) perjanjian bisa dibatalkan, artinya perjanjian tersebut tidak dengan sendirinya batal, tetapi bila ada pihak-pihak yang merasa keberatan bisa dibatalkan dengan kesepakatan pula.
Tidak terpenuhinya dua syarat terakhir (syarat objektif) perjanjian batal demi hukum, artinya dengan sendirinya perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada.
2. EMPAT MACAM AKIBAT KELALAIAN DEBITUR
Karena kelalaian tersebut mempunyai akibat hukum yang penting, maka kelalaian tersebut harus ditetapkan dahulu, jika disangkal oleh debitur harus dibuktikan didepan pengadilan. Memang tidak mudah menyatakan kelalaian, karena kadang-kadang perjanjian tidak jelas baik yang menyangkut waktu maupun prestasinya.Namun bila terbukti lalai debitur harus menerima sanksi berupa:
1) Bayar ganti rugi
2) Pembatalan perjanjian
3) Perlihan risiko ( segala risiko akibat kelalaian ditanggung debitur sendiri)
4) Membayar biaya perkara ( bila sampai pengadilan)
Ganti rugi bisa diperinci dalam tiga unsur berupa: biaya, rugi dan bunga.
Biaya yaitu segala sesuatu pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata telah dikeluarkan oleh satu pihak.
Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang milik kreditur yang diakibatkan kelalaian debitur.
Bunga adalah kerugian yang diakibatkan oleh kehilangan keuntungan yang sudah dikalkulasikan sebelumnya.
Pembatalan perjanjian bisa sangat merugikan bagi debitur, misal kontrak pesanan seragam untuk satu batalion prajurit, berapa besar keuntungan yang akan diperoleh debitur bila kontrak bisa diselsaikan dengan baik.
Risiko adalah kerugian yang terjadi suatu peristiwa diluar kesalahan para pihak, namun jika ternyata peristiwa tersebut terkait dengan kelalaian salah satu pihak, maka pihak yang lalai menanggungnya.
Biaya perkara sudah merupakan ketentuan hukum ( pasal 181b ayat 1 HIR) yang kalah dalam pengadilan harus membayar biaya perkara.
Pasal 1267 KUHPdt. menyatakan bahwa sorang kreditur dapat menuntut pemenuhan prestasi oleh debitur lalai berupa:
1) Pemenuhan perjanjian
2) Pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi
3) Ganti rugi saja
4) Pembatalan perjanjian
5) Pembatalan disertai ganti rugi.
3. PEMBELAAN DEBITUR YANG DITUDUH LALAI
Seorang debitur yang dituduh lalai bisa membela diri dengan mengemukakan alasan untuk membebaskan dirinya dari tuduhan lalai. Pembelaan tersebut ada tiga macam yaitu:
1) Mengajukan tuntutan berupa keadaan memaksa ( overmacht, force majeur)
2) Mengajukan bahwa sebenarnya si kreditur juga telah lalai yang justeru mengakibatkan debitur tak bisa penuhi kewajibannya, misalnya terlambat mengirim barang.
3) Mengajukan bahwa kreditur telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi, misalnya sipembeli pernah menyatakan puas dengan kualitas barang yang diterimanya.
D.CARA HAPUSNYA SUATU PERIKATAN.
1. Pembayaran
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
3. Pembaharuan hutang
4. Perjumpaan utang atau konpensasi
5. Percampuran utang
6. Pembebasan utang
7. Musnahnya barang yang terutang
8. Pembatalan perjanjian
9. Berlakunya suatu syarat batal
10. Lewat waktu.(daluwarsa).
1. Pembayaran: dimaksudkan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela. Dalam hal kasus jual beli misalnya yang dimaksud pembayaran adalah pemenuhan kewajiban masing-masing pihak, pembeli melunasi sejumlah harga tertentu dan penjual menyerahkan barang dalam keadaan baik sebagaimana disepakati.
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penitipan atau penyimpanan, Kasusnya sebagai contoh berikut, jika si kreditur menolak pembayaran, maka notaris atau juru sita datang ketempat kreditur menawarkan pembayaran berupa uang atau barang, jika si kreditur tetap menolak, yang bersangkutan diminta menanda tangan berita acara (proses verbal) kemudiaN notaris atau juru sita datang ke pengadilan untuk menitipkaN uang atau barang sebagai pembayaran kepada kreditur tersebut, setelah resmi barang atau uang diterima pengadilan, maka lunaslah kewajiban debitur, selanjutnya terserah kreditur mau diterima atau tidak, dengan menanggung sejumlah biaya tertentu sehubungan dengan barang atau uang yang dititipkan.
3. Pembaharuan Hutang atau Novasi; menurut pasal 1413 KUHPdt ada tiga macam jalan melakukan pembaharuan hutang yaitu:
- Membuat perjanjian baru menggantikan perjanjian lama.
- Seorang berutang baru ditunjuk mengggantikan orang berutang lama, yang oleh kreditur (si berpiutang) dibebaskan dari perikatannya.
- Seorang kreditur baru, ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, terhadap siapa siberhutang dibebaskan dari perikatannya.
4. Perjumpaan hutang.atau konpensasi, yaitu cara melusai hutang dengan cara “mempertemukan hutang-pihutang dengan perhitungan” antara kreditur dan debitur, sehingga lunas.
5. Percampuran utang; bila kedudukan seorang debitur dan kreditur berkumpul pada satu orang. Misalnya dalam kasus terjadi perkawinan dengan percampuran harta antar kreditur dan debitur atau seorang kreditur meninggal dan satu-satunya pewaris adalah debitur.
6. Pembebasan hutang, yaitu kreditur secara sukarela membebaskan tagihannya dan secara hukum bisa dikatakan lunas apabila si debitur sendiri menerima keputusan kreditur membebaskan hutangnya.
7. Objek barang terhutang musnah, dengan syarat hilang atau musnahnya barang tersebut diluar kesalahan debitur.
8. Batal / pembatalan, jika suatu perikatan batal karena dibatalkan atau batal demi hukum maka tidak ada lagi perikatan hukum yang dilahirkan karena pembatalan tersebut..
9. Berlakunya syarat batal. Dalam hal perikatan bersyarat, maka jika terpenuhi syarat batal dengan sendirinya perikatan hapus.
10. Lewat waktu ( daluwarsa), pasal 1946 KUHPdt menyatakan, lewat waktu atau daluwarsa adalah upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu, dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
Sumber : http://wartosoemarno.blogspot.com/2009/01/hukum-perikatan.html
KOMUNIKASI BISNIS

LATAR BELAKANG PENYELENGARAAN KOMUNIKASI DNGAN PASAR

Penyelengaraan komunikasi dengan pasar merupakan suatu syarat mutlak setiap produsen yang ditujukan kepada konsumen. Sebagai penjamin kelangsungan usaha meraka agar teru maju dan berkembang.
Sarana komunikasi perdagangan yang tersedia antara lain seperti surat, pengiriman kawat, telepon, kunjungan pribadi dan lain lain. Untuk berkomunikasi dengan daerah pemasaran yang luas kita dapat menggunakan komunkasi pemasaran khusus seperti periklanan. Karena periklanan merupakan alat pemasaran yang merupakan bidang komunikasi massa.

KONSEP DASAR DAN PERANAN KOMUNIKASI
Komunikasi dapat diartikan sebagai alat untuk bertukar pendapat.
Pengertian komunikasi menurut :
1. Edward depari
komunikasi adalah alat penyampaian gagasan, harapan, pesan yang disampaikan melalui lambang yang ditujukan kepada penerima pesan.
2. James A. F stoner
komunikasi adalah proses dimana seseorang yang memberikan pesan dengan cara pemindahan.
3. Jonh R. schemerhorn
komunikasi adalah proses pribadi dalam menerima dan mengirim simbol yang berarti dalam kepentingan mereka.
4. William F. glueck
komunikasi dibedakan menjadi :
a. interpersonal communication
pertukaran informasi antara 2 orang atau lebih dalam kelompok kecil manusia.
b. Organization communication
informasi yangdiberikan dan dipindahkan kepada orang banyak, pribadi atau lembaga-lembaga di luar yang ada hubungannya.
Definisi komunikasi menurut beberapa pandangan :

• Charles H . cooley
komunikasi terjadi karena hubungan antara manusia dan mengartikan lambang dengan dipikirkan bersama
• Carl L. Hovland
suatu sistem yang menyusun prinsip dalam bentuk yang tepat dan membentuk pendapat-pendapat yang selanjutnya di kemukakan dalam bentuk komunikasi.
• William albig
komunikasi adalah proses pengoperan lambang-lambang yang berarti individu.
• Wilbur schramm
kita berusaha mengadakan persamaan dengan orang lain
• Sirr geral barry
komunikasi memperoleh pengetahuan, informasi dan pengalaman karen itu maka orang dapat saling mengerti dan percaya.

Pada dasarnya komunikasi merupakan :
a. landasan atau dasar aktifitas
b. dasar atau landasan terjadinya kerja sama atau dengan kata lain peranan komunikasi dapat diartikan sebagai berikut :
a. sebagai alat untuk menciptakan kesamaan pengertian
b. sebagai alat untuk menggerakkan perbuatan atau reaksi pesan

1. proses komunikasi
Dalam proses komunikasi personal akan terjadi proses encoding dan decodin. Encoding artinya menjabarkan atau menggantikan ide kedalam bahasa. Sedangkan decocing artinya menjabarkan bahasa dalam bentuk ide.

2. elemen-elemen komunikasi
MURPHY menyatakan elemen komunikasi adalah :
a. sender-writer, speker, encoder
b. mesagge
c. medium- letter, memo, report, specch, chart
d. receiver-reader, listener, perceiver, decoder

3. motivasi untuk berkomunikasi
berkomunikasi terjadi karena didorong oleh komunikasi :
a. mengurangi ketidak pastian
b. memecahkan masalah
c. meningkatkan keyakinan
d. kontrol situasi
e. balikan (feed back)

C. TUJUAN KOMUNIKASI
A. Menciptakan pengertian yang sama atas setiap pesan dan lambang yang di sampaikan
B. Merangaang pikiran pihak penerima untuk memikirkan pesan dan rangsangan yang ia terima
C. Melakukan suatu tindakan yag selaras sebagaimana yang diharapkan dengan adanya penyampaian pesan tersebut.
D. Memahami orang lain tentang apa yang diinginkan masyarakat.

D. KOMPONEN-KOMPONEN KOMUNIKASI
Komponen komunikasi meliuti :
1. komunikator yaitu penerima pesan
2. komunikan yaitu pihak penerima pesan
3. pesan/berita/warta
4. respom yaitu tanggapan
5. media yaitu alat yang digunakan untuk menyampaikan pesan.

E. KOMUNIKASI TATAP MUKA
Tujuan komunikasi tatap muka adalah :
a. mengerti akan pentingnya komunikasi tatap muka dalam memecahkan masalah
b. mengerti kapan komunikasi tatap muka lebih tepat digunakan dalam mneyelesaikan masalah
c. mengerti tentang komponen-komponen pokok agar komunikasi tatap muka menjadi baik
d. mempelajari teknik-teknik pokok agar komunikasi tatap muka lebih baik
e. dapat mengembangan keterampilan dalam meningkatkankomunikasi tatap muka
Oleh : MARCHELA IRDANI
Kelas : 2 DD 04
NPM : 30208767

EKONOMI PEMBANGUNAN

1. Pengertian pembangunan ekonomi daerah

Pembangunan ekonomi daerah di era otonomi menghadapi berbagai tantangan,baik internal maupun eksternal, seperti masalah kesenjangan dan iklim globalisasi. Yang disebut belakangan ini menuntut tiap daerah untuk mampu bersaing di dalam dan luar negeri. Kesenjangan dan globalisasi berimplikasi kepada propinsi dan kabupaten/kota, untuk melaksanakan percepatan pembangunan ekonomi daerah secara terfokus melalui pengembangan kawasan dan produk andalannya.Percepatan pembangunan ini bertujuan agar daerah tidak tertinggal dalam persaingan pasar bebas, seraya tetap memperhatikan masalah pengurangan kesenjangan. Karena itu seluruh pelaku memiliki peran mengisi pembangunan ekonomi daerah dan harus mampu bekerjasama melalui bentuk pengelolaan keterkaitan antarsektor, antarprogram, antarpelaku, dan antardaerah.
Kawasan Andalan, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional1 adalah suatu kawasan yang dikembangkan untuk mengurangi kesenjangan antardaerah melalui pengembangan kegiatan ekonomi yang diandalkan sebagai motor penggerak pengembangan wilayah. Kawasan Andalah diharapkan mampu menjadi pusat dan pendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan di sekitarnya.

Kawasan andalah juga diharap mampu bersaing di dalam dan luar negeri. Kemampuan bersaing ini lahir melalui pengembangan produk unggulan yang kompetitif di pasar domestik maupun global, yang didukung sumber daya manusia (SDM) unggul, riset dan teknologi, informasi, serta keunggulan pemasaran. Sementara itu dalam pelaksanaan di daerah, konsep pengembangan kawasan andalan tidak secara efektif dikembangkan, sehingga tidak pernah dapat diukur keberhasilannya. Maka dibutuhkan model–model pengembangan ekonomi daerah dengan pendekatan kawasan andalan, yang memiliki konsep pengembangan yang terfokus dan terpadu, terutama berorientasi pada karakteristik potensi kawasan dan kemampuan pengembangan kawasan. Pengembangan Kawasan Andalan dalam pelaksanaannya tidak secara efektif dikembangkan. Program pengembangan wilayah telah banyak dikembangkan, namun kurang optimal, karena menekankan pada sisi pengelolaan project oriented, kurang terfokus pada kesinambungan program jangka panjang, serta terhadang masalah-masalah lainnya.
3. paradigma baru teori pembangunan daerah
Tujuan kajian ini adalah mengembangkan model pengelolaan dan pengembangan keterkaitan program dalam pengembangan ekonomi daerah berbasis kawasan andalan. Sasaran yang dituju dari kajian adalah: (1) mengidentifikasi prinsip dasar pengembangan kawasan andalan;
(2) mengidentifikasi faktor kunci dalam pengembangan kawasan andalan sesuai dengan karakter daerah;
(3) menyusun masukan bagi kebijakan dan strategi pengelolaan dan pengembangan kawasan andalan.

2. teori pertumbuhan dan pembangunan daerah
Pada tahap ini, analisis dilakukan untuk mengidentifikasi potensi, pengelolaan, faktor kunci dan pola keterkaitan rantai nilai dalam pengembangan kawasan, dan program-program sektoral propinsi di tiap kawasan andalan.
1 Kawasan Andalan Rengat Kuala Enok (Kawan RKE)

Sektor yang berperan penting adalah pertanian dan industri yang dikembangkan melalui sistem keterpaduan. Dari sisi pengembangan, Kawan RKE lebih memperhatikan pada faktor kunci SDM, pasar dan pengembangannya, akses terhadap modal dan infrstrutkur, kerjasama antarinstitusi, serta iklim usaha. Faktor R&D sebagai tulang punggung kawasan belum diperhatikan. Keterkaitan agroindustri sendiri, sebagai industri pendorong, lebih tercipta pada hulu-hilir produksi-industri-pasar. Program-program sektoral sebagian besar berada di tingkat propinsi dan banyak terkait pada faktor akses ketersediaan faktor produksi. Faktor kunci SDM, R&D, pasar, dan iklim usaha kurang diperhatikan. Bahkan faktor kerjasama dan kemitraan tidak diperhatikan sama sekali. Keterkaitan program-program sektoral itu sendiri lebih berada pada komponen penunjang, terutama infrastruktur, dibandingkan dengan komponen utama. Aktivitas output tidak ada sama sekali.
2 Kawasan Andalan Priangan Timur (Kawan Priatim)


Kawan Priatim mempunyai empat sektor bisnis inti, yaitu agribisnis, kelautan, pariwisata, dan industri kecil menengah, yang dalam pengelolaannya bermuara padaPembangunan ekonomi daerah di era otonomi menghadapi berbagai tantangan, baik internal maupun eksternal, seperti masalah kesenjangan dan iklim globalisasi. Yang disebut belakangan ini menuntut tiap daerah untuk mampu bersaing di dalam dan luar negeri. Kesenjangan dan globalisasi berimplikasi kepada propinsi dan kabupaten/kota, untuk melaksanakan percepatan pembangunan ekonomi daerah secara terfokus melalui pengembangan kawasan dan produk andalannya. Percepatan pembangunan ini bertujuan agar daerah tidak tertinggal dalam persaingan pasar bebas, seraya tetap memperhatikan masalah pengurangan kesenjangan. Karena itu seluruh pelaku memiliki peran mengisi pembangunan ekonomi daerah dan harus mampu bekerjasama melalui bentuk pengelolaan keterkaitan antarsektor, antarprogram, antarpelaku, dan antardaerah. Kawasan Andalan, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional1 adalah suatu kawasan yang dikembangkan untuk mengurangi kesenjangan antardaerah melalui pengembangan kegiatan ekonomi yang diandalkan sebagai motor penggerak pengembangan wilayah. Kawasan Andalah diharapkan mampu menjadi pusat dan pendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan di sekitarnya. Kawasan andalah juga diharap mampu bersaing di dalam dan luar negeri. Kemampuan bersaing ini lahir melalui pengembangan produk unggulan yang kompetitif di pasar domestik maupun global, yang didukung sumber daya manusia (SDM) unggul, riset dan teknologi, informasi, serta keunggulan pemasaran. Sementara itu dalam pelaksanaan di daerah, konsep pengembangan kawasan andalan tidak secara efektif dikembangkan, sehingga tidak pernah dapat diukur keberhasilannya. Maka dibutuhkan model–model pengembangan ekonomi daerah dengan pendekatan kawasan andalan, yang memiliki konsep pengembangan yang terfokus dan terpadu, terutama berorientasi pada karakteristik potensi kawasan dan kemampuan pengembangan kawasan. Pengembangan Kawasan Andalan dalam pelaksanaannya tidak secara efektif dikembangkan. Program pengembangan wilayah telah banyak dikembangkan, namun kurang optimal, karena menekankan pada sisi pengelolaan project oriented, kurang terfokus pada kesinambungan program jangka panjang, serta terhadang masalah-masalah lainnya.
3. paradigma baru teori pembangunan daerah
Tujuan kajian ini adalah mengembangkan model pengelolaan dan pengembangan keterkaitan program dalam pengembangan ekonomi daerah berbasis kawasan andalan. Sasaran yang dituju dari kajian adalah: (1) mengidentifikasi prinsip dasar pengembangan kawasan andalan;
(4) mengidentifikasi faktor kunci dalam pengembangan kawasan andalan sesuai dengan karakter daerah;
(5) menyusun masukan bagi kebijakan

4. perencanaan pembangunan daerah
Adapun faktor-faktor kunci untuk mengembangkan kawasan andalan, meliputi:
(1) pengembangan SDM;
(2) penelitian dan pengembangan;
(3) pengembangan pasar,
(4) akses terhadap sumber input atau faktor produksi,
(5) adanya keterkaitan, kerjasama, dan kemitraan,
(6) iklim usaha yang kondusif.

5. Tahap-tahap perencanaan pembangunan daerah
Selanjutnya konsep pengembangan wilayah setidaknya didasarkan pada prinsip:
(1) berbasis pada sektor unggulan;
(2) dilakukan atas dasar karakteristik daerah;
(3) dilakukan secara komprehensif dan terpadu;
(4) mempunyai keterkaitan kuat ke depan dan ke belakang;
(5) dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi dan desentralisasi.

Pengembangan suatu wilayah harus berdasarkan pengamatan terhadap kondisi internal, sekaligus mengantisipasi perkembangan eksternal. Faktor-faktor internal meliputi pola-pola pengembangan SDM, informasi pasar, sumber daya modal dan investasi, kebijakan dalam investasi, pengembangan infrastruktur, pengembangan kemampuan kelembagaan lokal dan kepemerintahan, serta berbagai kerjasama dan kemitraan. Sedangkan faktor eksternal meliputi masalah kesenjangan wilayah dan pengembangan kapasitas otonomi daerah, perdagangan bebas, serta otonomi daerah. Pengelolaan pengembangan kawasan andalan pada dasarnya adalah
meningkatkan daya saing kawasan dan produk unggulannya. Idealnya pengelolaan kawasan dimulai dengan menentukan visi dan misi pengembangan kawasan andalan. Kemudian disusun strategi pengembangan, serta mengembangkan hubungan pemerintah dan dunia usaha.
Dalam hal ini diperlukan beberapa kebijakan, meliputi:
1) kebijakan investasi, yang terkait dengan produk unggulan kawasan, insentif, dan promosi;
2) kebijakan pengembangan kawasan, yang dilaksanakan melalui identifikasi faktor penentu
pengembangan industri, formulasi visi pengembangan industri daerah, dan identifikasi
strategi pendukung yang sesuai;
3) kebijakan perdagangan, yang mengatur hubungan perdagangan antardaerah dan antarsektor, serta meminimalisasi hambatan-hambatannya;
4) kebijakan pengembangan infrastruktur fisik dan non fisik (SDM);
5) kebijakan pengembangan kelembagaan, yang mencakup mekanisme pengambilan keputusan dilingkungan pemerintah, penciptaan regulasi, dan sosial dan budaya masyarakat.
6. Peran pemerintah dalam pembangunan daerah
Pengembangan wilayah merupakan berbagai upaya untuk memperbaiki tingkat kesejahteraan hidup di wilayah tertentu, memperkecil kesenjangan pertumbuhan, dan ketimpangan kesejahteraan antar wilayah. Berbagai konsep pengembangan wilayah yang pernah diterapkan adalah:
1. Konsep pengembangan wilayah berbasis karakter sumberdaya, yaitu:
(1)pengembangan wilayah berbasis sumberdaya;
(2) pengembangan wilayah berbasis komoditas unggulan;
(3) pengembangan wilayah berbasis efisiensi;
(4)pengembangan wilayah berbasis pelaku pembangunan.

2. Konsep pengembangan wilayah berbasis penataan ruang, yang membagi wilayah ke
dalam:
(1) pusat pertumbuhan;
(2) integrasi fungsional;
(3) desentralisasi.
3. Konsep pengembangan wilayah terpadu. Konsep ini menekankan kerjasama
antarsektor untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan
kemiskinan di daerah-daerah tertinggal.

4. Konsep pengembangan wilayah berdasarkan cluster. Konsep ini terfokus pada keterkaitan dan ketergantungan antara pelaku dalam jaringan kerja produksi sampai jasa pelayanan, dan upaya-upaya inovasi pengembangannya. Cluster yang berhasil adalah cluster yang terspesialisasi, memiliki daya saing dan keunggulan komparatif, dan berorientasi eksternal. Rosenfeld (1997) mengidentifikasi karakteristik cluster wilayah yang berhasil, yaitu adanya spesialisasi, jaringan lokal, akses yang baik pada permodalan, institusi penelitian dan pengembangan dan serta pendidikan, mempunyai tenaga kerja yang berkualitas, melakukan kerjasama yang baik antara
perusahaan dan lembaga lainnya, mengikuti perkembangan teknologi, dan adanya tingkat inovasi yang tinggi. Untuk mengembangkan cluster, perlu dilakukan beberapa tindakan, yaitu:
(1)memahami kondisi dan standar ekonomi kawasan;
(2) menjalin kerjasama;
(3) mengelola dan meningkatkan pelayanan;
(4) mengembangkan tenaga ahli;
(5) mendorong inovasi dan kewirausahaan; dan
(6) mengembangkan pemasaran dan memberi label khas bagi kawasan.
 
Marchela Irdany (@marchela_irdany). Template Design By: SkinCorner