Selasa, 05 April 2011

Ekonomi Moneter


Bab 1
Konsep Dasar Ekonomi Moneter
Deskripsi Singkat Ekonomi moneter :

            Ekonomi moneter merupakan bagian dari ilmu ekonomi yang mempelajari tentang sifat fungsi serta pengaruh uang terhadap kegiatan ekonomi. Dapat  dikatakan juga bahwa pada dasarnya ekonomi moneter termasuk juga dalam ilmu ekonomi  yang mempelajari  aktifitas sebuah perekonomian dalam sebuah Negara seperti sifat, fungsi, dan peranan pengaruh uang.

Ruang lingkup kajian ekonomi moneter meliputi:
- Peran dan fungsi uang dalam perekonomian
- Sistem moneter serta pengaruhnya terhadap jumlah uang beredar
- Struktur dan fungsi bank sentral
- Pengaruh jumlah uang dan kredit terhadap kegiatan ekonomi
- Pembayaran serta sistem moneter internasional

            Kita dapat mengetahui secara mendalam ten tang ekonomi moneter dengan mempelajarinya secara mendalam  yang menyangkut berbagai hal  berkaitan dengan uang seperti mekanisme penciptaan uang, peranan uang, pasar uang, tingkat bunga, system,  dan kebijakan-kebijakan moneter dan uang memiliki peranan yang penting dalam aktifitas perekonomian karena lintas  peredaran uang memegang suatu peranan  yang sangat penting  dalam suatu kehidupan ekonomi suatu Negara.

            Ekonomi moneter  dapat pula dipelajari dan diketahui serta di analisis mengenai berbagai fenomena  dan dampak kebijakan moneter dalam aktifitas ekonomi masyarakatdan Negara.

 Beberapa dampak moneter misalnya :
  1. Bertambahnya uang yang beredar dalam suatu Negara
  2. Berubahn ya tingkat suku bunga
  3. Kredit macet
  4. Adanya fluktuasi nilai tukar dan sejenisnya

Beberapa kebijakan moneeter di antaranya :
1.      Kebijakan bank Indonesia dalam menetapkan  suku bunga
2.      Kebijakan bank Indonesia dalam menstabilkan nilai tukar rupiah
3.      Kebijakan bank indonesia dalam  mendorong penyaluran kredit dan sejenisnya

Ekonomi moneter terdiri dari 2 konsep yaitu  :

1.      Konsep ekonomi moneter konvensional
     Adalah suatu cabang ilmu ekonomi yang  membahas tentang peranan uang dalam mempengaruhi tingkat harga dan tingkat kegiatan ekonomi  dalam suatu  Negara. Tujuan ekonomi moneter konvensional adalah memegang uang yang terdiri dari 3 keinginan yaitu:
a.       Tujuan transaksi
Dalam rangka membayar pembelian-pembalianyang akan mereka lakukan

b.      Tujuan berjaga-jaga
Sebagai alat untuk menghadapi kesusahan yang mungkin timbul dimasa yang akan datang.

c.       Tujuan spekulasi
Dalam masyarakat yang umumnya menganut system ekonomi konvensial, maka fungsi dari uang yang tidak kalah pentingnya adalah untuk berspekulasi, dimana  pelaku ekonomi dengan cermat mengamati tingkat bunga yang berlaku saat itu, jika menguntungkan bila dibandingkan investasi.

2.      Konsep ekonomi moneter syariah
     Menurut syariah konsep ekonomi yang sesungguhnya tidak mengutamakan suku bunga. Sejak zaman Islam diperkenalkan kebijakan moneter dilaksanakan tanpa mengunakan instrument bunga sama sekali.



                                                          
Bab 2
Uang dan standar moneter

DEFINISI UANG
PENGERTIAN UANG
A. Pengertian Uang
Dalam arti luas Uang adalah sesuatu yang diterima atau dipercaya oleh masyarakat secara umum sebagai alat pembayaran atau transaksi. Dan alat tukar itu berupa apa saja tidak hanya uang seperti sekarang ini akan tetapi apasaja yang dapat diterima oleh siapa saja ketika belum diciptakannya uang tapi sekarang masyarakat sudah menggunakan alat pembayaran berupa uanguntuk proses pertukaran barng dan jasa.

Syarat-syarat uang agar dapat diterima adalah sebagai berikut :
a. Dapat diterima oleh umum.
b. Jumlahnya sedikit (langkah)
c. Sangat disukai
d. Tahan lama

Uang pun mempunyai beberapa kelemahan yang antara lain :
a. Apabila dipecah atau dibagi nilainya menjadi sangat merosot.
b. Umumnya tidak tahan lama
c. Nilainya tidak tetap
d. Sukar di simpan dalam jumlah banyak
B. Syarat dan Fungsi Uang

1. Syarat-syarat uang

a. Diterima dan dipercaya oleh umum.
b. Memiliki nilai stabil
c. Ada jaminan dari pemerintah.
d. Terbuat dari bahan yang tidak mudah rusak.
e. Mudah disimpan.

2. Fungsi Uang

Secara umum, fungsi uang dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
a. Fungsi asli, yang terdiri dari :
1. Sebagai alat pertukaran, atau tukar menukar.
2. Sebagai satuan hitungan

b. Fungsi turunan uang, antara lain terdiri :
1. Sebagai alat pembayaran
2. Sebagai pendorong kegiatan ekonomi

C. Macam – Macam Uang
Berdasarkan jenisnya, uang yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu uang kartal dan uang giral.

1. Uang Kartal
Uang yang kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari sebagai alat pembayaran yang sah berdasarkan undang-undang yang berlaku merupakan uang kartal.

Contoh :
a. Uang kartal Negara.
b. Uang kartal bank
2. Uang Giral

Definisi dari uang kartal adalah sebagai berikut :
1. Merupakan alat pembayaran yang sah untuk umum.
2. Setiap orang harus menerima dan berlaku memaksa.
3. Beredar diseluruh lapisan masyarakat
4. Tidak mengandung resiko karena di jamin oleh Negara dan diterima secara langsung.


2. Uang giral
Uang giral dapat diartikan tagihan atau rekening di bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Contoh :
a. Cek
b. Bilyet Giro
c. Telegrafic Transfer

Definisi dari uang giral adalah sebagai berikut :
1. Bukan merupakan alat pembayaran yang berlaku untuk umum.
2. Umum boleh menolak dan sifat berlakunya tidak memaksa.
3. Hanya beredar di kalangan tertentu
4. Jika terjadi sesuatu dengan bank resiko ditanggung sendiri

Standar Moneter

            Standar moneter merupakan suatu benda yang ditetapkan sebagai objek pembanding atau nilai dalam jumlah satuan tertentu dan dalam waktu tertentu sebagai alat kesatuan hitung. Standar mata uang yang digunakan dapat berupa logam atau kertas.

Standar moneter dapat digolongkan menjadi 2 yaitu :
1. Standar Barang (Commodity Standar)
Yaitu sistem moneter yang dimana nilai/tenaga beli uang dijamin sama dengan berat tertentu suatu barang.
Misalkan : emas, perak, dll.

2. Standar Kepercayaan (Fiat Standar)
Yaitu sistem moneter yang dimana nilai/tenaga beli uang tersebut tidak dijamin berat barang tertentu
Misalkan : logam



Bab 3
Peran lembaga keuangan bank dan non bank

Definisi  secara  umum  yang  dimaksud  dengan  Lembaga  Keuangan  menurut  UndangUndang No.14 / 1967 Pasal 1 ialah, Semua badan yang melalui kegiatan kegiatannya di bidan keuangan menaru uan dari   da menyalurkanny kedala masyarakat. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan.

Lembaga  keuangan  bank  atau  bank  merupakan  lembaga  keuangan  yang  memberikan jasa  keuangan  yang  palin lengkap,  di  samping  menyalurkan  dana  atau  memberi pinjaman  (kredit)  juga  usaha  menghimpun  dana  dari  masyarakat  luas  dalam  bentuk simpanan Kemudia usah ban dala bentu lainny memberika jasa   yang mendukun da memperlanca kegiata memberika pinjama denga kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan menghimpun dana.

Dalam praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi menjadi :
1 Bank
2 Lembaga Keuangan Non-Bank


A BANK

Bank  adalah  badan  usaha  yang  menghimpun  dana  dari  masyarakat  dalam  bentuk simpana da menyalurkanny kepad masyaraka dala bentu kredi da atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat nanyak.



Asal Mula Kegiatan Perbankan

Sejara mencata asa mul dikenalny kegiata perbanka adala pad zaman kerajaan  tempo  dulu  di  daratan eropa.  Kemudian  usaha  perbankan  ini  berkembang  ke asia  barat  oleh  para  pedagang.  Perkembangan  perbankan  di  asia,  afrika  dan  amerika dibawa  oleh  bangsa eropa pada saat  melakukan penjajahan  kenegara jajahannya  baik di asia, afrika maupun benua afrika.

Usaha perbankan itu sendiri baru di mulai dari zaman Babylonia kira kira tahun 2000
SM. Kemudian  di lanjutkan  ke zaman Yunani  Kuno  dan Romawi.  Namun pada  saat itu tugas  utama  ban hanyala sebaga tempat  tukar  menukar  uang.  Seirin dengan perkembangan perdagangan semula hanya di daratan eropa akhirnya menyebar ke asia barat, dan akhirnya ke seluruh penjuru dunia.



Aktivitas pokok Bank sebagai Financial Intermediary

1 Aktivitas  perbankan  yang  pertama  adalah  menghimpun  dana  dari  masyarakat luas  yang  dikenal  dengan  istilah  di  dunia  perbankan  adalah  kegiatan  funding. Pengertian  menghimpun  dana  maksudnya  adalah  mengumpulkan  atau  mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas.
2 Berbagai aktivitas untuk menjaga kepercayaan masyarakat

3 Berbagai    aktivitas    untuk    menyalurkan     dana    ke    berbagai     pihak    yang membutuhkan Dari Masyarakat (dana dari Pihak ke-III)
·     Giro (Demand Deposits)
·     Deposito (Time Deposits)
·     Tabungan (Saving)



Simpanan Giro (Demand Deposit)

Giro   adala simpana yan penarikannya    dapa dilakuka setia saa dengan menggunakan  cek,  bilyet  giro,  sarana  perintah  pembayaran  lainnya  atau  dengan  cara pemindah  bukuan  Simpanan  adalah  dana  yang  dipercayakan  oleh  masyarakat  kepada bandalabentuk  giro,  deposito  berjangka,  sertifikat  deposito,  tabungaatayang dapat dipersamakan dengan itu.

Simpanan Tabungan (Saving Deposit)

Seperti   halnya   simpana giro simpana tabunga jug mempunyai   syarat-syarat tertentu  bagi  pemegangnya  dan  persyaratan  masing-masing  bank  berbeda  satu  sama lainnya.   Diampin persyarata yang   berbeda tujua nasaba menyimpa uang direkening  tabungan  juga  berbeda.  Dengan  demikian  sarana  bank  dalam  memasarkan produknya juga berbeda dengan sesuai dengan sasarannya.

Simpanan Deposito (Time Deposit)

Yang  dimaksud  dengan  deposit  adalah  simpanan  yang  penarikannya  hanya  dapat dilakukan  pada  waktu  tertentu  berdasarkan  perjanjian  nasabah  penyimpanan  dengan bank
Secara Umum, Bank dapat dibagi menjadi :

·     Ban Sentral  adala mencapa da memelihara   kestabila nila rupiah Untuk mencapai       tujuan                   tersebut                 Bank   Sentral    mempunyai    tugas    menetapkan    dan melaksanaka kebiujaka moneter,   mengatu da menjag kelancara system devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
·     Bank   Umum,   merupakan    bank    yang    bertugas    melayani    segenap     lapisan masyarakat.
·     Dan   Bank   Perkreditan    Rakyat    (BPR)   merupakan     bank    khusus    melayani masyarakat kecil di kecamatan
·     Bank   Syariah,    merupakan    bank    yang   melayani    masyarakat    dengan    tidak menggunakan  sistem  perbankan  pada  umumnya,  namun  dengan  menggunakan sistem syariah (khususnya menurut syariah agama Islam)

Ditinjau   dari   seg kepemilika maksudny adala siap saj yan memiliki   bank tersebut.  Kepemilikan  ini  dapat  dilihat  akte  pendirian  dapengusahaan  sahayang dimiliki   ban yan bersangkutan Berdasarka pembagia ini ban dapa dibagi menjadi:
a Bank Pemerintah
b Bank Pemerintah Daerah c.        Bank Swasta
d Bank Swasta Asing

B Lembaga Keuangan Non-Bank

Adapujenis-jenilembaga  keuangalainnya  yanada  di  indonesia  saat  ini  antara lain :
·     Pasar  Modal merupakan  pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari  dana  dengan  para  penanam  modal,  dengan  instrumen  utama  saham  dan obligasi
·     Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
·     Koperas Simpa Pinja yaitu   menghimpu dan dari   anggotany kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum.
·     Perusahaan    Pengadaian    merupakan    lembaga    keuangan    yang   menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
·     Perusahaan  Sewa  guna  usaha  lebih  di  tekankan  kepada  pembiayaan  barang- barang modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
·     Perusahaan    Asuransi    merupakan    perusahaan     yang   bergerak    dalam   usaha pertanggungan.
·     Perusahaan  Anjak  Piutang,  merupakan  yang  usahanya  adalah  mengambil  alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah.
·     Perusahaan  Moal  Ventura  merupakan  pembiayaan  oleh  perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.
·     Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pension suatu perusahaan pemberi kerja.



                                                          Bab 4
                                       Bank  umum Konvensional

1. Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja

2. Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang

3. Sistem bunga:

* Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
* Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
* Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
* Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
* Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.




                                                     Bab 5
                                          Bank  umum  Syariah

1. Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam

2. Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam

3. Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelolaan pada posisi yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank

4. Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah

5. Prinsip bagi hasil:

* Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
* Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
* Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
* Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
* Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak




1. Pengertian Bank Syari'ah
            Pengertian bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Istilah Bank dalam literatur Islam tidak dikenal. Suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature islam dikenal dengan istilah baitul mal atau baitul tamwil. Istilah lain yang digunakan untuk sebutan Bank Islam adalah Bank Syari'ah. Secara akademik istilah Islam dan syariah berbeda, namun secara teknis untuk penyebutan bank Islam dan Bank Syari'ah mempunyai pengertian yang sama.

Dalam RUU No 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syari'ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu litas pembayaran. Lebih lanjut dijelaskan bahwa prinsip syari'ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpannya, pembiayaan atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari'ah. Berdasarkan rumusan masalah tersebut, Bank Syari'ah berarti bank yang tata cara operasionalnya didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan alquran dan al hadist.

3.      Tujuan Perbankan Syari'ah

            Ada beberapa tujuan dari perbankan Islam. Diantara para ilmuwan dan para professional Muslim berbeda pendapat mengenai tujuan tersebut.
Menurut Handbook of Islamic Banking, perbankan Islam ialah menyediakan fasilitas keuangan dengan cara mengupayakan instrument-instrumen keuangan (Finansial Instrumen) yang sesuai denga ketentuan dan norma syari'ah. Menurut Handbook of Islamic Banking, bank Islam berbeda dengan bank konvensional dilihat dari segi partisipasinya yang aktif dalam proses pengembangan sosial ekonomi negara-negara Islam yang dikemukakan dalam buku itu, perbankan Islam bukan ditujukan terutama untuk memaksimalkan keuntungannya sebagaimana halnya sistem perbankan yang berdsarkan bunga, melainkan untuk memberikan keuntungan sosial ekonomi bagi orang-orang muslim. Dalam buku yang berjudul Toward a Just Monetary System, Muhammad Umar Kapra mengemukakan bahwa suatu dimensi kesejahteraan sosial dapat dikenal pada suatu pembiayaan bank. Pembiayaan bank Islam harus disediakan untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Usaha yang sungguh-sungguh yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa pembiayaan yang dilakukan bank-bank Islam tidak akan meningkatkan konsentrasi kekayaan atau meningkatkan konsumsi meskipun sistem Islam telah memiliki pencegahan untuk menangani masalah ini. Pembiayaan tersebut harus dapat dinikmati oleh pengusaha sebanyak-banyaknya yang bergerak dibidang industri pertanian dan perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.
Para banker Muslim beranggapan bahwa peranan bank Islam semata-mata komersial berdasarkan pada instrumen-instrumen keuangan yang bebas bunga dan ditunjukkan untuk mengjasilkan keuangan finansial. Dengan kata lain para banker muslim tidak beranggapan bahwa suatu bank Islam adalah suatu lembaga sosial, dalam suatu wawancara yang dilakukan oleh Kazarian, Dr Abdul Halim Ismail, manajer bank Islam Malaysia berhaj, mengemukakan, “sebagaimana bisnis muslim yang patuh, tujuan saya sebagai manajer dari bank tersebut (bank Malaysia Berhaj) adalah semata-mata mengupayakan setinggi mungkin keuntungan tanpa menggunakan instrumen-instrumen yang berdasarkan bunga.

Ciri Bank Syari'ah
Bank Syari'ah mempunyai ciri yang berbeda dengan bank konvensional. cirri-ciri ini bersifat Universal dan kualitatif, artinya Bank Syari'ah beroperasi dimana harus memenuhi ciri-ciri tersebut.
a. Beban biaya yang telah disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnyan tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas yang wajar.
b. Penggunaan prosentasi dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan. Karena prosentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun utang bada batas waktu perjanjian telah berakhir.
c. Didalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti (Fiset Return) yang ditetapkan dimuka. Bank Syari'ah menerapkan system berdasarkan atas modal untuk jenis kontark al mudharabah dan al musyarakah dengan system bagi hasil (Profit and losery) yang tergantung pada besarnya keuntungan. Sedangkan penetapan keuntungan dimuka ditetapkan pada kontrak jual beli melalui pembiayaan pemilkikan barang (al murabahah dan al bai’u bithaman ajil, sewa guna usaha (al ijarah), serta kemungkinan rugi dari kontrak tersebut amat sedikit.
d. Pegarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah hingga kepada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti (fixed return). Bentuk yang lain yaitu giro dianggap sebagai titipan murni (al-wadiah) karena sewaktu-waktu dapat ditarik kembali dan dapat dikenai biaya penitipan.
e. Bank Syari'ah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama dan transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan. Jadi mata uang itu dalam memberikan pinjaman pada umumnya tidak dalam bentuk tunai melainkan dalam bentuk pembiayaan pengadaan barang selama pembiayaan, barang tersebut milik bank.
f. Adanya dewan syari'ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syari'ah.
g. Bank Syari'ah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam
h. Adanya produk khusus yaitu pembiayaan tanpa beban murni yang bersifat social, dimana nasabah tidak berkewajiban untuk mengembalikan pembiayaan (al-qordul hasal)
i. Fungsi lembaga bank juga mempunyai fungsi amanah yang artinya berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana yang telah dititipkan dan siap sewaktu-waktu apabila dana ditarik kembali sesuai dengan perjanjian.

* Selain karakteristik diatas, Bank Syari'ah mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. Dalam Bank Syari'ah hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan kontrak (akad) antara investor pemilik dana (shohibul maal) dengn investor pengelola dana (mudharib) bekerja sama untuk melakukan kerjasama untuk yang produktif dan sebagai keuntungan dibagi secara adil (mutual invesment relationship). Dengan demikian dapat terhindar hubungan eskploitatif antara bank dengan nasabah atau sebaliknya antara nasabah dengan bank.
b. Adanya larangan-larangan kegiatan usaha tertentu oleh Bank Syari'ah yang bertujuan untuk menciptakan kegiatan perekonomian yang produktif (larangan menumpuk harta benda (sumber daya alam) yang dikuasai sebagian kecil masyarakat dan tidak produktif, menciptakan perekonomian yang adil (konsep usaha bagi hasil dan bagi resiko) serta menjaga lingkungan dan menjunjung tinggi moral (larangan untuk proyek yang merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan nilai moral seperti miniman keras, sarana judi dan lain-lain.
c. Kegiatan uasaha Bank Syari'ah lebih variatif disbanding bank konvensional, yaitu bagi hasil sistem jual beli, sistem sewa beli serta menyediakan jasa lain sepanjang tidak bertentangan dengan nilai dan prinsip-prinsip syari’ah.
 



                                        Bab 6
                    Pengelolaan asuransi dan dana pension
Asuransi
Seperti kita ketahui salah satu cara penanggulangan risiko adalah dengan mengasuransikan suatu risiko kepada perusahaan asuransi. Cara ini dianggap sebagai metode yang paling penting dalam upaya menanggulangi risiko. Karenanya banyak orang yang berpendapat bahwa manajemen risiko sama dengan asuransi. Padahal keadaaan yang sebenarnya tidaklah demikian.
Asuransi  artinya transaksi pertanggungan, yang melibatkan dua pihak, tertanggung dan penanggung. Dimana penanggung menjamin pihak tertanggung, bahwa ia akan mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin akan dideritanya, sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau yang semula belum dapat ditentukan saat / kapan terjadinya. Sebagai kontraprestasinya si tertanggung di wajibkan membayar sejumlah uang kepada si penanggung, yang besarnya sekian prosen dari nilai pertanggungan, yang biasa disebut “premi”.
Ditinjau dari beberapa sudut, maka asuransi mempunyai tujuan dan teknik pemecahan yang bermacam-macam, antara lain:
a. Dari segi Ekonomi, maka :
Tujuannya :
mengurangi ketidak pastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.
Tekniknya :
dengan cara mengalihkan risiko pada pihak lain dan pihak lain mengkombinasikan sejumlah risiko yang cukup besar, sehingga dapat diperkirakan dengan lebih tepat besarnya kemungkinan terjadinya kerugian.
b. Dari segi Hukum, maka :                               
Tujuannya :
memindahkan risiko yang dihadapi oleh suatu obyek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.
Tekniknya :
melalui pembayaran premi oleh tertanggung kepada penanggung dalam kontrak ganti rugi (polis asuransi), maka risiko beralih kepada penanggung.
c. Dari segi Tata Niaga, maka :
Tujuannya :
membagi risiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi.
Tekniknya :
memindahkan risiko dari individu / perusahaan ke lembaga keuangan yang bergerak dalam pengelolaan risiko (perusahaan asuransi), yang akan membagi risiko kepada seluruh peserta asuransi yang ditanganinya.
d. Dari segi Kemasyarakatan, maka :
Tujuannya :
menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi.
Tekniknya :
semua anggota kelompok (kelompok anggota) program asuransi memberikan kontribusinya (berupa premi )untuk menyantuni kerugian yang diderita oleh seorang / beberapa orang anggotanya.
e. Dari segi Matematis, maka :
Tujuannya :
meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya risiko dan hasil ramalan itu dipakai dasar untuk membagi risiko kepada semua peserta (sekelompok peserta) program asuransi.
Tekniknya :
menghitung besarnya kemungkinan berdasarkan teori kemungkinan (“Probability Theory”), yang dilakukan oleh aktuaris maupun oleh underwriter.
DANA PENSIUN

Merupakan produk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Produk ini dapat dipasarkan internal khusus perusahaan sendiri atau dipasarkan ke luar
Produk dana pensiun dapat disederhanakan sebagai produk yang dimengerti masyarakat umum “tabungan bank”. Dana Pensiun memiliki karakteristik :
1. Hasil Investasi mengikuti hasil kelolaan dana yang dilakukan oleh manager investasi dengan beragam pilihan penempatan investasi. Rata-rata DPLK/DPLK mampu memberikan asumsi pertumbuhan dana sebesar 10 – 22%.
2. Hasil investasi dikenakan beberapa ragam biaya tergantung DPLK/DPPK. Beberapa biaya yang umum adalah : biaya pendaftaran, biaya pengelolaan, biaya penarikan, biaya pemindahan investasi dan jenis lainnya.
3. Hasil investasi akan dikenakan pajak progresif sesuai UU No 11/1992 mengenai Dana Pensiun.
4. Peserta/nasabah akan mendapatkan laporan hasil kelolaan dana dan iuran pokok melalui berbagai pilihan cara : korespondensi surat, online internet, hotline telepon dan cara-cara lain

1 komentar:

Unknown mengatakan...

thankz kaka..
izin copas..

Posting Komentar

 
Marchela Irdany (@marchela_irdany). Template Design By: SkinCorner