jawaban parampa 1
level 1 = klik tulisan "mulai"
level 2 = G=A (tangga nada)
level 3 = klik lingkaran yang ada di kata "kecil"
level 4 = APAKAH ANDA BISA BACA jawabannya AY !!
level 5 = huruf ke lima A+L+F+A+B+E+T
level 6 = cari tulisan yup !! warna ijo diatas sebelah kiri tulisan
keliru warna merah level 7 = Jali
level 8 = cari yang sama bentuk "?"-nya
level 9 = klik ok (hafalin urutan warnanya untuk level selanjutnya)
level 10 = b....hidup bercermin bangkai
level 11 = matematika <==klik kata mati-nya
level 12 = a.10
level 13 = klik "13" pada "level 13"
level 14 = merah - biru - kuning - merah - ijo (level 9)
level 15 = klik "spasi" di kibod (kata spasinya nongol kalo lo jauhin
mouse dari kucing, tar kucingnya nunduk, trus kluar kata spasi)
level 16 = arahin mouse ke pojok kanan atas frame abu2 (jangan
digerakin dari situ untuk level selanjutnya) / untuk cepatny pencet
spasi
level 17 = arahin cicak di jalur ungu..sampe ke tanda panah putih
level 18 = ketik "panda" di kibod game(bukan kibod pc)
level 19 = 8+13=21
level 20 = LKJHGF? =>> lihat di kibod pc, urutan abis itu "D"
level 21 = E (urutan angka dlm bahasa inggris)E = eight = 8
level 22 = klik di pita merah yang ngebungkus bom..
level 23 = angka 23 di urutan ke 23
level 24 = merah - biru - kuning - merah - ijo (warna bukan tulisan)
level 25 = arahin mouse ke kanan bawah, abis itu jangan lewat
tengah, tapi lewat luar center frame menuju ke kiri atas
level 26 = klik yang nongol warna ijo (cuz laennya merah)
level 27 = ada cicak dibawah hati sebelah kanan atas
level 28 = klik ufo di black hole, abis itu drag sampe ufonya ga
kliatan..
level 29 = susun gambarnya trus klik lingkaran merah di ujung
panah melingkar
level 30 = 20
level 31 = klik trus tahan menuju lingkaran kuning disebelahnya
level 32 = TDAJ
level 33 = 100001
level 34 = klik "hati" dikanan atas
level 35 = merah-biru-kuning-merah-ijo
level 36 = klik n drag tulisan level 36, tar dibwahnya ada tombol..
level 37 = zibba
level 38 = klik aja di "click to continue", trus tembak cowo-nya
level 39 = level 39
level 40 = pencet di kibodmu tanda panah kanan
level 41 = klik di titik di tanda seru, trus tungguin aja..
level 42 = ga ada level 42-nya
level 43 = klik pulau lombok, sebelah bali
level 44 = 5=1 klik angka 1
level 45 = 45derajat (mouse over ke angka 45 di 'level 45' trus klik)
level 46 = not E-G-G (3-5-5)
level 47 = tembak cowo-nya(posisi keluarnya masih sama)
level 48 = 11 (itu seperti di jam..)
level 49 = klik cepet2 di run, sampe kepitingnya minggat dari
layar..
level 50 = tekan angka 1 di kibod
level 51 = lewatin aja kuncinya.. atau klik kiri dmouse yang
lama,trus itu gag bakal nabrak-nabrak deh..
level 52 = drag minusny k antara 5 dan 2
level 53 = ketik awas dkeyboard
level 54 = 5 (huruf yang sama gag diitung)
level 55 = ketik "tulisan ini"
level 56 = geser huruf bulan
level 57 = geser cursor mouse yang cepat diantara 2 tanda seru
besar
level 58 =- kuning
- hijau-orange-ungu-hijau-merah
level 59 = klik huruf b-o-n-o
level 60 = klik tuts c-a-g-e
level 61 = diemin ajah
level 62 = eve (dtulisan lEVEl
level 63 = parampaa
level 64 = krab-smurf-simpson-krab-parampaa
level 65 = ketik dkeyboard "one"
level 66 =
level 67 = klik tombol end (mac user klik fn+tanda panah kanan)
lalu klik bulan lalu klik pohon
level 68 = klik tombol F1 lalu F4
level 69 = klik huruf "A" pada kata "heart"
level 70 = 10
level 71 = pencet shift + 6 yang lama
level 72 = tangkap angka 2,terus taro dsebelah angka 7
level 73 = disket besar - disket kecil - cd - usb - hardisk
level 74 = pilih smiley paling besar
level 75 = bunuh tulisan "her"
level 76 = ada dtulisan "ENGGAK", klik kanan,arahin mousenya
klobang huruf G ke-2.
level 77 = drag tulisan mouse kkotak smiley,lalu klik kotaknya..
level 78 = klik jendela pas lampu menyala
level 79 = ketik "Try Again"
level 80 = The Cranberries
level 81 = 13
level 82 = drag bomny lalu klik huruf D
level 83 = setelah detik 5 ada tulisan stop,klik stop!
level 84 = ketik "?" d keyboard
level 85 = ketik "level 85" lalu setelah dsuru smile.ketik ":)" lalu pas
dia bilang thank you, ketik "you're welcome"
level 86 = drag ke warna komplementernya
level 87 = keluarin cursor dari layar.. tunggu ampe kunci masuk
lobang,trus pencet tombol "enter" d keyboard
level 88 = klik F8 trus pilih safe mode
level 89 = pilih buku warna biru-ungu-kuning-ungu
level 90 = leo (urutas atas,kedua dari kanan) dan cancer (paling kiri
bawah)..
Apa yang kau Rasakan ketika jatuh cinta, Ya pasti ada rasa senang,bahagia yg tak bisa di ucapkan dengan kata-kata atau senyuman.
Ketika kau mulai Remaja cinta itu mulai labil, kau dapat mencintai lebih dari satu orang kaum Hawa or adam.
Ketika mau makan,minum,tidur,dan bangun selalu mengatakan “i love u” atau “i miss u” kepada si dia.
“janganlah kau tinggalkan-ku sendiri tak mampu bertahan tanpamu” begitulah kata-kata para remaja.
Pagi berganti siang dan malampun tiba, jam 12 malam saatnya semua orang pada tidur eeeeh enggak taunya ada yg bilang “i love u yank” jam 5 pagi ayam mulai berkokok, adzan shubuh mulai di kumandangkan di surau-surau,orang pada bangun ehhh si dia baru mau tidur.
“Dunia terbalik di buat para Remaja”
Ketika kau mulai Remaja cinta itu mulai labil, kau dapat mencintai lebih dari satu orang kaum Hawa or adam.
Ketika mau makan,minum,tidur,dan bangun selalu mengatakan “i love u” atau “i miss u” kepada si dia.
“janganlah kau tinggalkan-ku sendiri tak mampu bertahan tanpamu” begitulah kata-kata para remaja.
Pagi berganti siang dan malampun tiba, jam 12 malam saatnya semua orang pada tidur eeeeh enggak taunya ada yg bilang “i love u yank” jam 5 pagi ayam mulai berkokok, adzan shubuh mulai di kumandangkan di surau-surau,orang pada bangun ehhh si dia baru mau tidur.
“Dunia terbalik di buat para Remaja”
Bab 1
Konsep Dasar Ekonomi Moneter
Deskripsi Singkat Ekonomi moneter :
Ekonomi moneter merupakan bagian dari ilmu ekonomi yang mempelajari tentang sifat fungsi serta pengaruh uang terhadap kegiatan ekonomi. Dapat dikatakan juga bahwa pada dasarnya ekonomi moneter termasuk juga dalam ilmu ekonomi yang mempelajari aktifitas sebuah perekonomian dalam sebuah Negara seperti sifat, fungsi, dan peranan pengaruh uang.
Ruang lingkup kajian ekonomi moneter meliputi:
- Peran dan fungsi uang dalam perekonomian
- Sistem moneter serta pengaruhnya terhadap jumlah uang beredar
- Struktur dan fungsi bank sentral
- Pengaruh jumlah uang dan kredit terhadap kegiatan ekonomi
- Pembayaran serta sistem moneter internasional
- Sistem moneter serta pengaruhnya terhadap jumlah uang beredar
- Struktur dan fungsi bank sentral
- Pengaruh jumlah uang dan kredit terhadap kegiatan ekonomi
- Pembayaran serta sistem moneter internasional
Kita dapat mengetahui secara mendalam ten tang ekonomi moneter dengan mempelajarinya secara mendalam yang menyangkut berbagai hal berkaitan dengan uang seperti mekanisme penciptaan uang, peranan uang, pasar uang, tingkat bunga, system, dan kebijakan-kebijakan moneter dan uang memiliki peranan yang penting dalam aktifitas perekonomian karena lintas peredaran uang memegang suatu peranan yang sangat penting dalam suatu kehidupan ekonomi suatu Negara.
Ekonomi moneter dapat pula dipelajari dan diketahui serta di analisis mengenai berbagai fenomena dan dampak kebijakan moneter dalam aktifitas ekonomi masyarakatdan Negara.
Beberapa dampak moneter misalnya :
- Bertambahnya uang yang beredar dalam suatu Negara
- Berubahn ya tingkat suku bunga
- Kredit macet
- Adanya fluktuasi nilai tukar dan sejenisnya
Beberapa kebijakan moneeter di antaranya :
1. Kebijakan bank Indonesia dalam menetapkan suku bunga
2. Kebijakan bank Indonesia dalam menstabilkan nilai tukar rupiah
3. Kebijakan bank indonesia dalam mendorong penyaluran kredit dan sejenisnya
Ekonomi moneter terdiri dari 2 konsep yaitu :
1. Konsep ekonomi moneter konvensional
Adalah suatu cabang ilmu ekonomi yang membahas tentang peranan uang dalam mempengaruhi tingkat harga dan tingkat kegiatan ekonomi dalam suatu Negara. Tujuan ekonomi moneter konvensional adalah memegang uang yang terdiri dari 3 keinginan yaitu:
a. Tujuan transaksi
Dalam rangka membayar pembelian-pembalianyang akan mereka lakukan
b. Tujuan berjaga-jaga
Sebagai alat untuk menghadapi kesusahan yang mungkin timbul dimasa yang akan datang.
c. Tujuan spekulasi
Dalam masyarakat yang umumnya menganut system ekonomi konvensial, maka fungsi dari uang yang tidak kalah pentingnya adalah untuk berspekulasi, dimana pelaku ekonomi dengan cermat mengamati tingkat bunga yang berlaku saat itu, jika menguntungkan bila dibandingkan investasi.
2. Konsep ekonomi moneter syariah
Menurut syariah konsep ekonomi yang sesungguhnya tidak mengutamakan suku bunga. Sejak zaman Islam diperkenalkan kebijakan moneter dilaksanakan tanpa mengunakan instrument bunga sama sekali.
Bab 2
Uang dan standar moneter
DEFINISI UANG
PENGERTIAN UANG
A. Pengertian Uang
Dalam arti luas Uang adalah sesuatu yang diterima atau dipercaya oleh masyarakat secara umum sebagai alat pembayaran atau transaksi. Dan alat tukar itu berupa apa saja tidak hanya uang seperti sekarang ini akan tetapi apasaja yang dapat diterima oleh siapa saja ketika belum diciptakannya uang tapi sekarang masyarakat sudah menggunakan alat pembayaran berupa uanguntuk proses pertukaran barng dan jasa.
A. Pengertian Uang
Dalam arti luas Uang adalah sesuatu yang diterima atau dipercaya oleh masyarakat secara umum sebagai alat pembayaran atau transaksi. Dan alat tukar itu berupa apa saja tidak hanya uang seperti sekarang ini akan tetapi apasaja yang dapat diterima oleh siapa saja ketika belum diciptakannya uang tapi sekarang masyarakat sudah menggunakan alat pembayaran berupa uanguntuk proses pertukaran barng dan jasa.
Syarat-syarat uang agar dapat diterima adalah sebagai berikut :
a. Dapat diterima oleh umum.
b. Jumlahnya sedikit (langkah)
c. Sangat disukai
d. Tahan lama
Uang pun mempunyai beberapa kelemahan yang antara lain :
a. Apabila dipecah atau dibagi nilainya menjadi sangat merosot.
b. Umumnya tidak tahan lama
c. Nilainya tidak tetap
d. Sukar di simpan dalam jumlah banyak
B. Syarat dan Fungsi Uang
1. Syarat-syarat uang
a. Diterima dan dipercaya oleh umum.
b. Memiliki nilai stabil
c. Ada jaminan dari pemerintah.
d. Terbuat dari bahan yang tidak mudah rusak.
e. Mudah disimpan.
2. Fungsi Uang
Secara umum, fungsi uang dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
a. Fungsi asli, yang terdiri dari :
1. Sebagai alat pertukaran, atau tukar menukar.
2. Sebagai satuan hitungan
b. Fungsi turunan uang, antara lain terdiri :
1. Sebagai alat pembayaran
2. Sebagai pendorong kegiatan ekonomi
C. Macam – Macam Uang
Berdasarkan jenisnya, uang yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu uang kartal dan uang giral.
1. Uang Kartal
Uang yang kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari sebagai alat pembayaran yang sah berdasarkan undang-undang yang berlaku merupakan uang kartal.
Contoh :
a. Uang kartal Negara.
b. Uang kartal bank
2. Uang Giral
Definisi dari uang kartal adalah sebagai berikut :
1. Merupakan alat pembayaran yang sah untuk umum.
2. Setiap orang harus menerima dan berlaku memaksa.
3. Beredar diseluruh lapisan masyarakat
4. Tidak mengandung resiko karena di jamin oleh Negara dan diterima secara langsung.
2. Uang giral
Uang giral dapat diartikan tagihan atau rekening di bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Contoh :
a. Cek
b. Bilyet Giro
c. Telegrafic Transfer
Contoh :
a. Cek
b. Bilyet Giro
c. Telegrafic Transfer
Definisi dari uang giral adalah sebagai berikut :
1. Bukan merupakan alat pembayaran yang berlaku untuk umum.
2. Umum boleh menolak dan sifat berlakunya tidak memaksa.
3. Hanya beredar di kalangan tertentu
4. Jika terjadi sesuatu dengan bank resiko ditanggung sendiri
1. Bukan merupakan alat pembayaran yang berlaku untuk umum.
2. Umum boleh menolak dan sifat berlakunya tidak memaksa.
3. Hanya beredar di kalangan tertentu
4. Jika terjadi sesuatu dengan bank resiko ditanggung sendiri
Standar Moneter
Standar moneter merupakan suatu benda yang ditetapkan sebagai objek pembanding atau nilai dalam jumlah satuan tertentu dan dalam waktu tertentu sebagai alat kesatuan hitung. Standar mata uang yang digunakan dapat berupa logam atau kertas.
Standar moneter dapat digolongkan menjadi 2 yaitu :
1. Standar Barang (Commodity Standar)
Yaitu sistem moneter yang dimana nilai/tenaga beli uang dijamin sama dengan berat tertentu suatu barang.
Misalkan : emas, perak, dll.
2. Standar Kepercayaan (Fiat Standar)
Yaitu sistem moneter yang dimana nilai/tenaga beli uang tersebut tidak dijamin berat barang tertentu
Misalkan : logam
Bab 3
Peran lembaga keuangan bank dan non bank
Definisi secara umum yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan menurut Undang– Undang No.14 / 1967 Pasal 1 ialah, Semua badan yang melalui kegiatan kegiatannya di bidang keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya kedalam masyarakat. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan.
Lembaga keuangan bank atau bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang paling lengkap, di samping menyalurkan dana atau memberi pinjaman (kredit) juga usaha menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan. Kemudian usaha bank dalam bentuk lainnya memberikan jasa yang mendukung dan memperlancar kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan menghimpun dana.
Dalam praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi menjadi :
1. Bank
2. Lembaga Keuangan Non-Bank
A. BANK
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat nanyak.
Asal Mula Kegiatan Perbankan
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke asia barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di asia, afrika dan amerika dibawa oleh bangsa eropa pada saat melakukan penjajahan kenegara jajahannya baik di asia, afrika maupun benua afrika.
Usaha perbankan itu sendiri baru di mulai dari zaman Babylonia kira – kira tahun 2000
SM. Kemudian di lanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Namun pada saat itu tugas utama bank hanyalah sebagai tempat tukar menukar uang. Seiring dengan perkembangan perdagangan semula hanya di daratan eropa akhirnya menyebar ke asia barat, dan akhirnya ke seluruh penjuru dunia.
Aktivitas pokok Bank sebagai Financial Intermediary
1. Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah di dunia perbankan adalah kegiatan funding. Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas.
2. Berbagai aktivitas untuk menjaga kepercayaan masyarakat
3. Berbagai aktivitas untuk menyalurkan dana ke berbagai pihak yang membutuhkan Dari Masyarakat (dana dari Pihak ke-III)
· Giro (Demand Deposits)
· Deposito (Time Deposits)
· Tabungan (Saving)
Simpanan Giro (Demand Deposit)
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.
Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Seperti halnya simpanan giro, simpanan tabungan juga mempunyai syarat-syarat tertentu bagi pemegangnya dan persyaratan masing-masing bank berbeda satu sama lainnya. Diamping persyaratan yang berbeda, tujuan nasabah menyimpan uang direkening tabungan juga berbeda. Dengan demikian sarana bank dalam memasarkan produknya juga berbeda dengan sesuai dengan sasarannya.
Simpanan Deposito (Time Deposit)
Yang dimaksud dengan deposit adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan bank
Secara Umum, Bank dapat dibagi menjadi :
· Bank Sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebiujakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
· Bank Umum, merupakan bank yang bertugas melayani segenap lapisan masyarakat.
· Dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank khusus melayani masyarakat kecil di kecamatan
· Bank Syariah, merupakan bank yang melayani masyarakat dengan tidak menggunakan sistem perbankan pada umumnya, namun dengan menggunakan sistem syariah (khususnya menurut syariah agama Islam)
Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat akte pendirian dan pengusahaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Berdasarkan pembagian ini, bank dapat dibagi menjadi:
a. Bank Pemerintah
b. Bank Pemerintah Daerah c. Bank Swasta
d. Bank Swasta Asing
B. Lembaga Keuangan Non-Bank
Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di indonesia saat ini antara lain :
· Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi
· Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
· Koperasi Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum.
· Perusahaan Pengadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
· Perusahaan Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan barang- barang modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
· Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan.
· Perusahaan Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah.
· Perusahaan Moal Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.
· Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pension suatu perusahaan pemberi kerja.
Bab 4
Bank umum Konvensional
Bank umum Konvensional
1. Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
2. Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang
3. Sistem bunga:
* Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
* Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
* Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
* Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
* Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
* Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
* Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
* Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
* Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
* Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
Bab 5
Bank umum Syariah
1. Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
1. Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
2. Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam
3. Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelolaan pada posisi yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank
4. Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah
5. Prinsip bagi hasil:
* Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
* Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
* Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
* Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
* Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
* Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
* Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
* Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
* Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
* Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
1. Pengertian Bank Syari'ah
Pengertian bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Istilah Bank dalam literatur Islam tidak dikenal. Suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature islam dikenal dengan istilah baitul mal atau baitul tamwil. Istilah lain yang digunakan untuk sebutan Bank Islam adalah Bank Syari'ah. Secara akademik istilah Islam dan syariah berbeda, namun secara teknis untuk penyebutan bank Islam dan Bank Syari'ah mempunyai pengertian yang sama.
Dalam RUU No 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syari'ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu litas pembayaran. Lebih lanjut dijelaskan bahwa prinsip syari'ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpannya, pembiayaan atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari'ah. Berdasarkan rumusan masalah tersebut, Bank Syari'ah berarti bank yang tata cara operasionalnya didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan alquran dan al hadist.
3. Tujuan Perbankan Syari'ah
Ada beberapa tujuan dari perbankan Islam. Diantara para ilmuwan dan para professional Muslim berbeda pendapat mengenai tujuan tersebut.
Menurut Handbook of Islamic Banking, perbankan Islam ialah menyediakan fasilitas keuangan dengan cara mengupayakan instrument-instrumen keuangan (Finansial Instrumen) yang sesuai denga ketentuan dan norma syari'ah. Menurut Handbook of Islamic Banking, bank Islam berbeda dengan bank konvensional dilihat dari segi partisipasinya yang aktif dalam proses pengembangan sosial ekonomi negara-negara Islam yang dikemukakan dalam buku itu, perbankan Islam bukan ditujukan terutama untuk memaksimalkan keuntungannya sebagaimana halnya sistem perbankan yang berdsarkan bunga, melainkan untuk memberikan keuntungan sosial ekonomi bagi orang-orang muslim. Dalam buku yang berjudul Toward a Just Monetary System, Muhammad Umar Kapra mengemukakan bahwa suatu dimensi kesejahteraan sosial dapat dikenal pada suatu pembiayaan bank. Pembiayaan bank Islam harus disediakan untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Usaha yang sungguh-sungguh yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa pembiayaan yang dilakukan bank-bank Islam tidak akan meningkatkan konsentrasi kekayaan atau meningkatkan konsumsi meskipun sistem Islam telah memiliki pencegahan untuk menangani masalah ini. Pembiayaan tersebut harus dapat dinikmati oleh pengusaha sebanyak-banyaknya yang bergerak dibidang industri pertanian dan perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.
Para banker Muslim beranggapan bahwa peranan bank Islam semata-mata komersial berdasarkan pada instrumen-instrumen keuangan yang bebas bunga dan ditunjukkan untuk mengjasilkan keuangan finansial. Dengan kata lain para banker muslim tidak beranggapan bahwa suatu bank Islam adalah suatu lembaga sosial, dalam suatu wawancara yang dilakukan oleh Kazarian, Dr Abdul Halim Ismail, manajer bank Islam Malaysia berhaj, mengemukakan, “sebagaimana bisnis muslim yang patuh, tujuan saya sebagai manajer dari bank tersebut (bank Malaysia Berhaj) adalah semata-mata mengupayakan setinggi mungkin keuntungan tanpa menggunakan instrumen-instrumen yang berdasarkan bunga.
Menurut Handbook of Islamic Banking, perbankan Islam ialah menyediakan fasilitas keuangan dengan cara mengupayakan instrument-instrumen keuangan (Finansial Instrumen) yang sesuai denga ketentuan dan norma syari'ah. Menurut Handbook of Islamic Banking, bank Islam berbeda dengan bank konvensional dilihat dari segi partisipasinya yang aktif dalam proses pengembangan sosial ekonomi negara-negara Islam yang dikemukakan dalam buku itu, perbankan Islam bukan ditujukan terutama untuk memaksimalkan keuntungannya sebagaimana halnya sistem perbankan yang berdsarkan bunga, melainkan untuk memberikan keuntungan sosial ekonomi bagi orang-orang muslim. Dalam buku yang berjudul Toward a Just Monetary System, Muhammad Umar Kapra mengemukakan bahwa suatu dimensi kesejahteraan sosial dapat dikenal pada suatu pembiayaan bank. Pembiayaan bank Islam harus disediakan untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Usaha yang sungguh-sungguh yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa pembiayaan yang dilakukan bank-bank Islam tidak akan meningkatkan konsentrasi kekayaan atau meningkatkan konsumsi meskipun sistem Islam telah memiliki pencegahan untuk menangani masalah ini. Pembiayaan tersebut harus dapat dinikmati oleh pengusaha sebanyak-banyaknya yang bergerak dibidang industri pertanian dan perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.
Para banker Muslim beranggapan bahwa peranan bank Islam semata-mata komersial berdasarkan pada instrumen-instrumen keuangan yang bebas bunga dan ditunjukkan untuk mengjasilkan keuangan finansial. Dengan kata lain para banker muslim tidak beranggapan bahwa suatu bank Islam adalah suatu lembaga sosial, dalam suatu wawancara yang dilakukan oleh Kazarian, Dr Abdul Halim Ismail, manajer bank Islam Malaysia berhaj, mengemukakan, “sebagaimana bisnis muslim yang patuh, tujuan saya sebagai manajer dari bank tersebut (bank Malaysia Berhaj) adalah semata-mata mengupayakan setinggi mungkin keuntungan tanpa menggunakan instrumen-instrumen yang berdasarkan bunga.
Ciri Bank Syari'ah
Bank Syari'ah mempunyai ciri yang berbeda dengan bank konvensional. cirri-ciri ini bersifat Universal dan kualitatif, artinya Bank Syari'ah beroperasi dimana harus memenuhi ciri-ciri tersebut.
a. Beban biaya yang telah disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnyan tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas yang wajar.
b. Penggunaan prosentasi dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan. Karena prosentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun utang bada batas waktu perjanjian telah berakhir.
c. Didalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti (Fiset Return) yang ditetapkan dimuka. Bank Syari'ah menerapkan system berdasarkan atas modal untuk jenis kontark al mudharabah dan al musyarakah dengan system bagi hasil (Profit and losery) yang tergantung pada besarnya keuntungan. Sedangkan penetapan keuntungan dimuka ditetapkan pada kontrak jual beli melalui pembiayaan pemilkikan barang (al murabahah dan al bai’u bithaman ajil, sewa guna usaha (al ijarah), serta kemungkinan rugi dari kontrak tersebut amat sedikit.
d. Pegarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah hingga kepada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti (fixed return). Bentuk yang lain yaitu giro dianggap sebagai titipan murni (al-wadiah) karena sewaktu-waktu dapat ditarik kembali dan dapat dikenai biaya penitipan.
e. Bank Syari'ah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama dan transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan. Jadi mata uang itu dalam memberikan pinjaman pada umumnya tidak dalam bentuk tunai melainkan dalam bentuk pembiayaan pengadaan barang selama pembiayaan, barang tersebut milik bank.
f. Adanya dewan syari'ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syari'ah.
g. Bank Syari'ah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam
h. Adanya produk khusus yaitu pembiayaan tanpa beban murni yang bersifat social, dimana nasabah tidak berkewajiban untuk mengembalikan pembiayaan (al-qordul hasal)
i. Fungsi lembaga bank juga mempunyai fungsi amanah yang artinya berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana yang telah dititipkan dan siap sewaktu-waktu apabila dana ditarik kembali sesuai dengan perjanjian.
Bank Syari'ah mempunyai ciri yang berbeda dengan bank konvensional. cirri-ciri ini bersifat Universal dan kualitatif, artinya Bank Syari'ah beroperasi dimana harus memenuhi ciri-ciri tersebut.
a. Beban biaya yang telah disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnyan tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas yang wajar.
b. Penggunaan prosentasi dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan. Karena prosentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun utang bada batas waktu perjanjian telah berakhir.
c. Didalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti (Fiset Return) yang ditetapkan dimuka. Bank Syari'ah menerapkan system berdasarkan atas modal untuk jenis kontark al mudharabah dan al musyarakah dengan system bagi hasil (Profit and losery) yang tergantung pada besarnya keuntungan. Sedangkan penetapan keuntungan dimuka ditetapkan pada kontrak jual beli melalui pembiayaan pemilkikan barang (al murabahah dan al bai’u bithaman ajil, sewa guna usaha (al ijarah), serta kemungkinan rugi dari kontrak tersebut amat sedikit.
d. Pegarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah hingga kepada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti (fixed return). Bentuk yang lain yaitu giro dianggap sebagai titipan murni (al-wadiah) karena sewaktu-waktu dapat ditarik kembali dan dapat dikenai biaya penitipan.
e. Bank Syari'ah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama dan transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan. Jadi mata uang itu dalam memberikan pinjaman pada umumnya tidak dalam bentuk tunai melainkan dalam bentuk pembiayaan pengadaan barang selama pembiayaan, barang tersebut milik bank.
f. Adanya dewan syari'ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syari'ah.
g. Bank Syari'ah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam
h. Adanya produk khusus yaitu pembiayaan tanpa beban murni yang bersifat social, dimana nasabah tidak berkewajiban untuk mengembalikan pembiayaan (al-qordul hasal)
i. Fungsi lembaga bank juga mempunyai fungsi amanah yang artinya berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana yang telah dititipkan dan siap sewaktu-waktu apabila dana ditarik kembali sesuai dengan perjanjian.
* Selain karakteristik diatas, Bank Syari'ah mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. Dalam Bank Syari'ah hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan kontrak (akad) antara investor pemilik dana (shohibul maal) dengn investor pengelola dana (mudharib) bekerja sama untuk melakukan kerjasama untuk yang produktif dan sebagai keuntungan dibagi secara adil (mutual invesment relationship). Dengan demikian dapat terhindar hubungan eskploitatif antara bank dengan nasabah atau sebaliknya antara nasabah dengan bank.
b. Adanya larangan-larangan kegiatan usaha tertentu oleh Bank Syari'ah yang bertujuan untuk menciptakan kegiatan perekonomian yang produktif (larangan menumpuk harta benda (sumber daya alam) yang dikuasai sebagian kecil masyarakat dan tidak produktif, menciptakan perekonomian yang adil (konsep usaha bagi hasil dan bagi resiko) serta menjaga lingkungan dan menjunjung tinggi moral (larangan untuk proyek yang merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan nilai moral seperti miniman keras, sarana judi dan lain-lain.
c. Kegiatan uasaha Bank Syari'ah lebih variatif disbanding bank konvensional, yaitu bagi hasil sistem jual beli, sistem sewa beli serta menyediakan jasa lain sepanjang tidak bertentangan dengan nilai dan prinsip-prinsip syari’ah.
Langganan:
Postingan (Atom)