Ekonomi lembaga keuangan indonesia
1. PENGIRIMAN UANG
Merupakan salah satu fasilitas yang diberikan bank untuk mengirim uang dari satu nasabah ke nasabah lain atau dari satu bank ke bank lain atau juga dari suatu Negara ke Negara lain.

2. LATER OF CREDIT
Yang dimaksud dengan letter of credit adalah letter of credit yang diterbitkan oleh bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Dalam transaksi jual beli antara eksportir dan importir, penggunaan L/C merupakan cara yang paling aman bagi eksportir maupun importir, karena adanya kepastian bahwa pembayaran akandilakukan apabila syarat L/C dipenuhi. Namun demikian cara pembayaran ini biayanya relatif lebih besar dibanding dengan cara pembayaran yang lain.

Pihak-Pihak Dalam Letter Of Kredit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer
b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
d. Bank penerus atau disebut juga advising bank
e. Bank pembayar atau paying bank
f. Bank pengaksep atau accepting bank
g. Bank penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank penjamin atau confirming bank
E. Bentuk Dan Jenis L/C

Bentuk later of credit.
1.. Transferable Letter Of Credit
Adalah suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi atau kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak ketiga atau lebih.
2.. Back To Back Letter Of Credit
Back to back letter of credit ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada transferable L/C yakni, suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui pedagang perantara atau dalam keadaan dimana hubungan langsung antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan-peraturan negara yang bersangkutan. Walaupun ada persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap transferable L/C seluruhnya berlaku juga bagi back to back L/C.
3. Red Clause Letter Of Credit
Adalah suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu hal yang sifatnya didahulukan.
4. Green Ink Clause Letter Of Credit
Green ink clause letter of credit hampir serupa dengan red clause L/C, yakni juga memberikan uang muka kepada beneficiary sebelum pengapalan barang-barang dilakukan.

5. Revolving Letter Of Credit
Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering terjadi serentetan transaksi secara kontinyu dan teratur baik waktu maupun jumlah
6. Stand By Letter Of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabahnya.

3. BANK GARANSI
Bank Garansi adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya
Jenis Bank Garansi Lainnya
Dalam praktek, mungkin Anda menemukan bank garansi khusus seperti garansi kepada maskapai pelayaran, jaminan warranty, customs bond dan lain
lain. Pada dasarnya Bank Garansi tersebut digunakan untuk menjamin supaya tidak terjadi cidera janji oleh pihak yang berkewajiban

4. KARTU PELASTIK
1. Pengertian
Kartu plastik merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan. Perkembagan penggunaan kartu plastic dalam berbagai bentuknya menunjukkan bahwa alat ini tidak hanya digunakan sebagai alat pembayaran tetapi juga untuk tujuan lain seperti penarikan uang tunai.
2. Jenis
Atas dasar bentuk penggunaannya tersebut, jenis kartu plastic terdiri dari:
a. Kartu kredit
Kartu kredit (credit card) atau merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa yang pembayaran pelunasannya dapat dilakukan oleh pembeli secara sekaligus atau angsuran pada jangka waktu tertentu setelah kartu digunakan sebagai alat pembayaran. Pembayaran pembelian dilakukan dengan cara menggesekkan kartu kredit pada perangkat yang sudah disiapkan oleh penjual barang dan jasa, sehingga transaksi pembelian tersebut tercatat pada alat tersebut dan dapat dilacak.
b. Kartu debit (Debit card)
Kartu debit (debit card) atau merupakan suatu alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan (issuer) dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian transaksi pembelian barang dan jasa dengan cara mendebit atau mengurangi saldo rekening simpanan pemilik kartu (card holder) serta pada saat yang sama mengkredit saldo rekening penjual (merchant) sebesar nilai transaksi barang dan jasa. Sistem penggunaan kartu debit ada yang sudah on line dan ada juga yang belum on line.
c. . Cash card
Cash card merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan sebagai alat penarikan uang tunai secara manual melalui teller bank atau melalui ATM. Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa terdapat dua cara penarikan uang tunai dengan cash card, yaitu:
1) melalui petugas/teller pada kantor cabang bank pengelola
2) melalui ATM yang terdapat pada berbagai tempat
Pihak bank atau pengelola kartu biasanya sudah menetapkan batas jumlah penarikan maksimum per hari atau per minggu yang dapat dilakukan dengan menggunakan cash card. Mengingat cara penarikan dengan menggunakan ATM adalah sangat mudah, dapat dilakukan di banyak tempat yang telah disediakan, tanpa konfirmasi atau berhubungan dengan petugas bank, dan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya kerusakan pada perangkat ATM, maka batas penarikan ini ditetapkan. Dengan adanya batas tersebut, jumlah penarikan yang dilakukan dengan masing-masing kartu relative lebih dapat dikendalikan. Batas jumlah penarikan ini juga diterapkan untuk mengantisipasi keterbatasan penyediaan uang tunai dalam ATM yang dapat dilakukan oleh pihak bank
5. TRAVELLER CHECK
Sebuah cek perjalanan (traveller's cek juga, wisatawan cek, traveller's check atau traveler's check) adalah sebuah dicetak, jumlah yang tetap cek dirancang untuk memungkinkan orang yang menandatanganinya untuk melakukan pembayaran tanpa syarat kepada orang lain sebagai akibat dari penerbit telah membayar untuk itu hak istimewa.

Penggunaan
. Traveler's cek yang tersedia dalam beberapa mata uang seperti dolar AS, dolar Kanada, pound sterling, yen Jepang, dan Euro; denominasi biasanya menjadi 20, 50, atau 100 (x100 untuk Yen) mata uang apa pun, dan biasanya dijual di bantalan lima atau sepuluh cek, misalnya, 5 x 20 € seharga € 100. Traveler cek tidak berakhir, jadi cek yang tidak terpakai dapat disimpan oleh pembeli untuk menghabiskan setiap waktu di masa depan.. Pembeli dari pasokan traveler cek secara efektif memberikan pinjaman bebas bunga kepada penerbit, yang sebabnya bagi bank-bank umum untuk menjualnya "komisi bebas" untuk para pelanggan mereka.

6. TELE BANKING
Telepon perbankan adalah layanan yang disediakan oleh lembaga keuangan yang memungkinkan para pelanggan untuk melakukan transaksi melalui telepon. Kebanyakan telepon perbankan menggunakan sistem menjawab telepon otomatis dengan respon tombol telepon atau kemampuan pengenalan suara. Untuk menjamin keamanan, pelanggan harus terlebih dahulu mengotentikasi melalui lisan numerik atau sandi atau melalui pertanyaan keamanan hidup ditanya oleh seorang perwakilan (lihat di bawah). Dengan pengecualian yang jelas penarikan uang tunai dan deposito, ia menawarkan hampir semua fitur dari mesin kasir otomatis: informasi saldo account dan daftar transaksi terakhir, pembayaran tagihan elektronik, transfer dana antara pelanggan rekening, dll . Bank yang beroperasi secara eksklusif oleh sebagian besar atau telepon yang dikenal sebagai bank telepon.
7. KUSTODIAN
adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek sehubungan dengan dan aset yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk koleksi dividen, bunga, dan hak-hak lain, penyelesaian Transaksi Efek, dan jasa agen untuk klien yang pemegang rekening.
Jasa custodian yang merupakan objek PPN adalah Jasa Custodian yang berupa penitipan (Safe Custody). Sedangkan jasa custodian lainnya (jasa settlement, jasa corporate actions, jasa registrasi) yang hanya dapat dilakukan oleh perusahaan bank dan tidak dapat dilakukan oleh perusahaan selain bank, bukan merupakan obyek PPN.
Jasa safe custody meliputi jasa penyimpanan, penjagaan, serta pemeliharaan dengan sebaik-baiknya surat-surat berharga (sekuritas) yang dimiliki oleh pemodal. Dalam melakukan jasa ini, bank atau lembaga lain akan memberikan laporan secara rutin kepada pemodal atas sejumlah sekuritas yang disimpan.

8. WALI AMANAT

Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat utang.
Bank Umum yang akan bertindak sebagi Wali Amanat wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat.

9. SAFE DEPOSIT BOX
adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau suratsurat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya. Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.
10. JASA PENUKARAN (Money-Changer)
Jasa penukaran uang (Money-Changer) merupakan jasa penukaran uang sebagai fasilitas yang di berikan oleh bank dengan mata uang dari berbagai negara.salah satu bisnis yang mulai dilirik oleh para netpreneur Indonesia, selain peluang dan keuntungan yang menjanjikan, investasi yang dibutuhkan juga tidak terlalu mahal.
11. STANDING ORDER (perbankan)
adalah sebuah instruksi suatu rekening bank pemegang memberi kepada bank mereka untuk membayar jumlah yang ditetapkan secara berkala ke account lain. Instruksi kadang-kadang dikenal sebagai bankir perintah.
. Mereka biasanya digunakan untuk membayar sewa, hipotek atau pembayaran berkala tetap lainnya. Karena jumlah yang dibayarkan adalah tetap, sebuah standing order biasanya tidak cocok untuk variabel membayar tagihan seperti kartu kredit, atau gas dan listrik.
Berdiri perintah yang tersedia di perbankan sistem dari beberapa negara, termasuk Jerman, di Inggris Raya, Barbados, di Republik Irlandia, Belanda, Rusia dan mungkin banyak orang lain. In the United States Di Amerika Serikat, dan negara-negara lain di mana cek lebih populer daripada transfer bank, layanan serupa tersedia, di mana bank cek mail secara otomatis ke penerima pembayaran yang ditentukan.
12. KLIRING
sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
INKASO
Inkaso adalah sebuah layanan bank untuk penagihan pembayaran atas surat/document berharga kepada pihak ketiga di tempat atau kota lain di dalam negeri. Surat atau dokument berharga yang dapat diproses adalah wesel, cek bilyet giro, kuitansi, surat promes/aksep dan hadiah undian.
Selasa, 08 November 2011

Aspek Hukum Dalam Bisnis (UANG BEREDAR)

TEORI PENAWARAN UANG (UANG BEREDAR)

1. Pengertian Jumlah Uang Beredar (JUB)
Pada hakikatnya, penawaran uang adalah jumlah uang yang tersedia dalam suatu perekonomian. Kita telah mengenal kebijakan moneter, yaitu kebijakan yang bertujuan untuk mengatur penawaran uang/mengatur jumlah uang yang beredar. Jadi penawaran uang merupakan tugas pemerintah melalui bank sentral (Bank Indonesia).

 Kurva Penawaran Uang
Kurva penawaran uang pada umumnya memiliki slope positif. Seperti halnya kurva permintaan uang, jumlah uang yang beredar juga dipengaruhi oleh tingkat bunga.

 Pergeseran Kurva Penawaran Uang
Faktor-faktor yang mempengruhi pergeseran kurva penawaran uang, adalah:
1. Tingkat Bunga
Merupakan faktor utama yang mempengaruhi jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Jika tingkat bunga terlalu tinggi, dunia usaha akan lesu.
2. Tingkat Inflasi
Inflasi yang tinggi dapat melumpuhkan perekonomian. Daya beli masyarakat menjadi rendah dan perusahaan tidak dapat menjual barang dan jasa yang ditawarkannya.
3. Tingkat Produksi dan Pendapatan Nasional
Bila tingkat produksi dan pendapatan nasional rendah, pemerintah mungkin akan memperbanyak jumlah uang yang beredar. Dengan tujuan untuk menggairahkan dunia perbankan dan dunia usaha (melalui peningkatan suku bunga dan peningkatan harga).
4. Kondisi Kesehatan Dunia Perbankan
Setiap bank diharuskan memiliki cadangan uang yang cukup untuk menjaga dana nasabah agar tetap aman. Bank Indonesia menetapkan tingkat sadangan tertentu, yang sekaligus menjadi pengukur kesehatan bank.



5. Nilai Tukar Rupiah
Jika nilai tukar rupiah menurun, pemerintah akan menurunkan jumlah rupiah yang beredar, sehingga sesuai hukum keseimbangan permintaan dan penawaran. Tingkat bunga akan naik dan nilai rupiah pun terangkat.

2. Penciptaan Uang
Penciptaan uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru. Terdapat tiga cara untuk menciptakan uang; pertama dengan cara mencetak mata uang kertas atau uang logam, kedua melalui pengadaan utang dan pinjaman, serta ketiga melalui beragam kebijakan pemerintah, misalnya seperti pelonggaran kuantitatif. Berbagai praktik dan regulasi untuk mengatur produksi, pengeluaran, dan penarikanan uang, adalah perhatian utama dalam ilmu ekonomi moneter (misalnya tentang persediaan uang, mazhab monetarisme), dan mempengaruhi berjalannya pasar keuangan dan daya beli uang.
Bank sentral bertanggung-jawab mengukur jumlah uang beredar, yang menunjukkan banyaknya uang yang ada pada suatu waktu tertentu. Jumlah uang baru yang tidak diketahui penciptaannya dapat ditunjukkan dengan cara membandingkan pengukuran-pengukuran tersebut pada waktu-waktu yang berbeda.
Perusakan atas mata uang dapat terjadi apabila uang logam dileburkan untuk mendapatkan kembali kandungan logam mulianya. Tindakan ini memperoleh insentif bila ternyata nilai logam yang didapat melebihi nilai nominal uang logam, atau ketika pencetaknya menarik kembali jaminan atas keamanannya.

SYARAT-SYARAT
Suatu benda dapat dijadikan sebagai "uang" jika benda tersebut telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Pertama, benda itu harus diterima secara umum (acceptability). Agar dapat diakui sebagai alat tukar umum suatu benda harus memiliki nilai tinggi atau —setidaknya— dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa. Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama (durability), kualitasnya cenderung sama (uniformity), jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (scarcity).
Uang juga harus mudah dibawa, portable, dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility), serta memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).

JENIS
Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang kartal (sering pula disebut sebagai common money) dan uang giral. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari. Sedangkan yang dimaksud dengan uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Untuk menarik uang giral, orang menggunakan cek.
 Menurut bahan pembuatannya
Uang menurut bahan pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas.
A. Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai.
Uang logam memiliki tiga macam nilai:
1. Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
2. Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
3. Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
Ketika pertama kali digunakan, uang emas dan uang perak dinilai berdasarkan nilai intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam yang terkandung di dalamnya; semakin besar kandungan emas atau perak di dalamnya, semakin tinggi nilainya. Tapi saat ini, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum atau tertulis di mata uang tersebut.
B. Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
 Menurut nilainya
Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda (token money). Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.

TEORI NILAI UANG
Teori nilai uang membahas masalah-masalah keuangan yang berkaitan dengan nilai uang. Nilai uang menjadi perhatian para ekonom, karena tinggi atau rendahnya nilai uang sangat berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi. Hal ini terbukti dengan banyaknya teori uang yang disampaikan oleh beberapa ahli. Teori uang terdiri atas dua teori, yaitu teori uang statis dan teori uang dinamis.
1. Teori uang statis
Teori Uang Statis atau disebut juga "teori kualitatif statis" bertujuan untuk menjawab pertanyaan: apakah sebenarnya uang? Dan mengapa uang itu ada harganya? Mengapa uang itu sampai beredar? Teori ini disebut statis karena tidak mempersoalkan perubahan nilai yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi. Yang termasuk teori uang statis adalah:
• Teori Metalisme (Intrinsik) oleh KMAPP
Uang bersifat seperti barang, nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai logam yang dijadikan uang itu, contoh: uang emas dan uang perak.
• Teori Konvensi (Perjanjian) oleh Devanzati dan Montanari
Teori ini menyatakan bahwa uang dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.
• Teori Nominalisme
Uang diterima berdasarkan nilai daya belinya.
• Teori Negara
Asal mula uang karena negara, apabila negara menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat bayar maka timbullah uang. Jadi uang bernilai karena adanya kepastian dari negara berupa undang-undang pembayaran yang disahkan.
2. Teori uang dinamis
Teori ini mempersoalkan sebab terjadinya perubahan dalam nilai uang. Teori dinamis antara lain:
• Teori Kuantitas dari David Ricardo
Teori ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang berubah menjadi dua kali lipat, maka nilai uang akan menurun menjadi setengah dari semula, dan juga sebaliknya.
• Teori Kuantitas dari Irving Fisher
Teori yang telah dikemukakan David Ricardo disempurnakan lagi oleh Irving Fisher dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang mempengaruhi nilai uang.
• Teori Persediaan Kas
Teori ini dilihat dari jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang.
• Teori Ongkos Produksi
Teori ini menyatakan nilai uang dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai barang.

3. Uang Beredar Dalam Arti Sempit dan Luas
Yang dimaksud dengan jumlah uang beredar adalah nilai keseluruhan uang yang berada di tangan masyarakat. Jumlah uang beredar dalam arti sempit (narrow money) adalah jumlah uang beredar yang terdiri atas uang kartal dan uang giral.

M1 = C + D
Dimana :
M1 = jumlah uang yang beredar dalam arti sempit
C = Uang kartal (=uang kertas+uang logam)
D = uang giral atau cek

Uang beredar dalam arti luas (narrow money) adalah ditambah deposito berjangka (time deposit),
M2 = M1 + TD
Dimana:
M2 = jumlah uang beredar dalam arti luas
TD = deposito berjangka (time deposit)
Secara teknis, yang dihitung sebagai jumlah uang beredar adalah uang yang benar-benar berada di tangan masyarakat. Uang yang berada di tangan bank (bank umum dan bank sentral), serta uang kertas dan logam (kuartal) milik pemerintah tidak dihitung sebagai uang beredar.
Perkembangan jumlah uang beredar mencerminkan atau seiring dengan perkembangan ekonomi. Biasanya bila perekonomian bertumbuh dan berkembang, jumlah uang beredar juga bertambah, sedang komposisinya berubah. Bila perekonomian makin maju, porsi penggunaan uang kartal makin sedikit, digantikan uang giral atau near money. Biasanya juga bila perekonomian makin meningkat, komposisi M1 dalam peredaran uang semakin kecil, sebab porsi uang kuasi makin besar.
KONSEP SALURAN DISTRIBUSI PEREKONOMIAN INDONESIA

David A. Revzan menggatakan bahwa saluran distribusi merupakan suatu jalu yang dilalui oleh arus barang-barang dari produsen ke perantara dan akhirnya sampai pada pemakai. Sedangkan definissi lain tentang saluran pemasaran ini dikemukakan oleh The American Marketing Association, yang lebih menekankan banyaknya lembaga yang ada dalam arus barang dan menyatakan bahwa saluran distribusi merupakan suatu struktur unit organisasi dalam perusahaan dan luar perusahaan yang terdiri atas agen, dealer, pedagang besar, pengecer, melalui sebuah komoditi pasar atau jasa yang dipasarkan.

Definisi saluran distribusi yang bersifat paling luas dikemukakan oleh C. Glenn Walters yang mengatakan bahwa saluran distribusi adalah sekelompok pedagang dan agen perusahaan yang mengkombinasikan antara pemindahan fisik dan nama dari suatu produk untuk menciptakan kegunaan bagi pasar-pasar tertentu.

DEFINISI MANAJEMEN SALURAN

Manajemen saluran adalah pengembangan strategi yang searah didasarkan pada bebagai keputusan yang berkaitan untuk memindahkan barang-barang secara fisik atau non fisik guna mencapai tujuan perusahaan dan berada dalam kondisi lingkungan tertentu adlah definisi menurut C.Glen Walters.

Sebuah pendekatan yang beorientasi pada keputusan dapat diartikan bahwa perhatian diarahkan pada pengenbangan kebijaksanaan yang efektif, tidak hanya pada deskripsi tentang bagaimana sebuah saluran beroperasi. Sedangkan pengambilan keputusan menitik beratkan pada ruang lingkup uyang luas tentang masalah manajemen saluran dan bagaimana hubungan dengan masing-masing masalah.

Manajemen saluran dapat dikatakan perantara. Perantar pemasaran merupakan lembaga atau individu yang menjalankan kegiatan di bidang distribusi, dan merka itu adalah:

a. perantara pedagang

b. perantara agen



Keuntungan menggunakan perantara yaitu:

a. mengurangi tugas produsen dalam kegiatan distribusi untuk mencapai konsumen.

b. kegiatan distribusinya cukup baik bilaman perantara sudah mempunyai pengalaman.

c. Perantara dapat membantu menyediakan peralatan dan jasa reparasi yang dibutuhkan untuk beberapa jenis produk tertentu,sehingga produsen tidak perlu menyediakannya.

d. perantara dapat membantu dibidang pengangkutan dengan menyediakan alat transport.

e. perantara dapat membantu menyimpan barang dengan menyediakan fasilitas penyimpanan.

f. perantara dapat membantu di bidang keuangan dengan menyediakan sejumlah dana untuk dipinjamkan

g. keuntungan lain yang dapat diharapkan oleh produsen dari perantara adallah:

- membantu dalam pencarian konsumen

- menbantu dalam kegiatan promosi

- membantu dalam penyedian informasi

- membantu dalam pengepakan dan pembungkusan

- membantu dalam penyotiran

PERANTARA PEDAGANG

perantara pedagang besar ini bertabggung jawab terhadap pemilikan semua barang yang dipasarkannya, diantaranya:

1. pedagang besar

adalah sebuah unit usaha yang membeli dan menjual kembali berang-barang kepada pengecer dan pedangang lain dan atau kepada pemakai industri, pemakai lembaga, dan pemakai komersial yang tidak menjual dalm volume yang sama kepada konsumen akhir.

2. Pengecer

adalah sebuah lembaga yang melakukan kegiatan usaha menjual barnag kepada konsumen akhir untuk keperluan pribadi.

PERANTARA AGEN

perantar agen beda dengan perantara pedagang karena tidak mempunyai hak milik atas semua barang yang ditanganinya. Definisi agen adalah lembaga yang melaksanakan perdagangan dengan menyediakan jasa-jasa atau fungsi khusus yang berhubungan dengan penjualan atau distribusi barang, tetapi mereka tidak mempunyai hak untuk memiliki barang yang diperdagangkan.

Perantara agen digolongkan dalam 2 golongan:

1. agen penunjang merupakan agen yang mengkhususkan kegiatannya dalam pemindahan barang dan jasa. Mereka terbagi dalam bebrapa golongan”

a. agen pengangkutan borongan

b. agen penyimpanan

c. agen pengangkutan khusus

d. agen pembelian dan penjualan

2. agen pelengkap berfungsi melaksanaakan jasa-jasa tambahan dalam penyaluran barng dengantujuan memperbaiki adanya kekurangan-kekurangan. Jasa-jasa yang dilakukannya antara lain :

- jasa pembimbingan/ konsultasi

- jasa finansial

- jasa informasi

- jasa khusus lainnya

Berdasarkan macam jasa , agen pelengkap dapat digolongkan ke dalam:

a. agen yang membantu du bidang keuangan seperti Bank.

b. agen yang membantu mengambil keputusan. Seperti biro iklan, dan lembaga penelitian

c. agen yang menyediakan informasi. Seperti: televisi, dan surat kabar

d. agen khusus yang tidak termasuk dalam ketiga golongan diatas.
1. Sistem Moneter Nasional
Standar emas sebagai media pertukaran, sebagai satuan perhitungan dan sebagai alat menyimpan nilai (praktek dizaman kuno) volume perdagangan meningkat perlu sarana yang lebih mudah untuk menandai perdagangan nasional, solusi,mengatur pembayaran dalam mata uang kertas dan mendorong pemerintah sepakat untuk menukar mata uang kertas menjadi emas dengan suatu kurs tetap.

Kekuatan standar emas
• Mengandung sebuah mekanisme kuat sehingga setiap Negara dapat mencapai keseimbangan perdagangan secara serentak.
• Dapat menyeimbangkan eraca perdagangan
• Devaluasi mata uang , kepercayaan terhadap standar emas hilang

Krakteristik nilai tukar menggambang
• Otonomi kebijakan moneter, kurs devisa mengambang memberikan otonomi kebijakan moneter.
• Mekanisme penyesuaian neraca perdagangan akan lebih lancer
• Rentan terhadap spekulasi
• Menimbulkan ketidak pastian

2. Bank Central
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia fungsi bank sentral diselenggarakan oleh bank Indonesia.Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku dinegra tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya.
Sejarah bank sentral tidak terlepas dari sejarah dikenalnya sistem uang sebagai alat tukar dalam perdagangan dan perekonomian secara umum, dan mulai ditemukannya metode perbankan untuk pertama kalinya dalam perekonomian dan perdagangan suatu Negara. Dimana pada zaman dahulu alat tukar yang digunakan adalah memang berupa uang yang memang memiliki nilai intrinsik yang sama terhadap material yang terbuat dari uang tersebut. Biasanya berupa uang logam (emas, perak, perunggu, dll) yang memiliki nilai intrinsik yang sama terhadap nilai dari uang logam tersebut. Artinya jika uang logam emas seberat 1 gram bernilai 1000 misalnya, pada saat itu memang karena emas dengan kondisi 1 gr tersebut ketika diperdagangkan/dipertukarkan dimana-mana nilainya adalah 1000. Alat tukar dengan uang logam seperti ini sudah lebih maju dibandingkan dengan kondisi sebelumnya dimana perdagangan dilakukan dengan alat tukar yang belum bisa diterima oleh banyak kalangan atau bahkan sistem barter langsung terhadap barang yang diperdagangkan dimana ini menjadi cikal-bakal dimulainya perdagangan dalam sejarah peradaban manusia.
Seiring dengan waktu dan terus berkembangnya perdagangan dan perekonomian, alat tukar berupa uang logam tersebut mulai menjadi keterbatasan karena memang ketersediaan sumber daya alam yang terbatas untuk mencetak jenis uang seperti itu, dan ini menghambat potensi untuk berkembang lebih besarnya lagi perekonomian suatu negara sementara jenis-jenis produk baru dan bentuk industri baru sangat potensial untuk muncul namun amat disayangkan jika aktivitas perdagangan dan perekonomian secara umum harus terhambat karena mengikuti kemampuan ketersediaan uang berupa logam yang sangat terbatas tersebut.
Untuk itulah kemudian dikenal sistem uang kertas yang pertama kali ditemukan melalui sistem penjaminan yang dalam hal ini dilakukan oleh suatu badan penjamin sekaligus penyimpan yang disebut bank, dimana uang kertas yang dikeluarkan oleh bank tersebut dijamin memiliki nilai yang sama atau dijanjikan akan memiliki nilai beberapa kali lebih besar terhadap emas atau uang logam yang di simpan oleh nasabah/masyarakat pada waktu mendatang atau pada masa yang ditentukan. Pada praktik dan perkembangannya masing-masing, bank-bank yang pada saat itu membuat aturannya sendiri-sendiri dan jenis-jenis jaminan/uang kertasnya masing-masing yang sangat potensial merugikan masyarakat karena belum dikelola negara untuk memastikan tidak adanya penyimpangan atau aturan yang tidak adil. Dimana pada suatu ketika seorang nasabah berniat untuk mengambil kembali emas atau uang logam yang disimpan pada bank tersebut dengan cara menukar kembali uang kertas yang dia dapat dari bank tersebut ternyata harus kecewa karena uang logam yang dia terima lebih sedikit dari yang dijanjikan atau bahkan lebih kecil dari jumlah yang sama dari yang pernah ia simpan ke bank tersebut. Pada masa itulah mulai terjadi untuk pertama kalinya dalam sejarah model-model fraud dan rekayasa dalam sektor industri yang baru ini, yaitu sektor keuangan.
Sejak itulah negara menyadari perlunya suatu bank sentral yang selanjutnya didirikan dengan tujuan untuk memastikan adanya satu jenis mata uang kertas yang sama dan berlaku di suatu negara tersebut agar memiliki nilai yang stabil dan dapat dipercaya karena dijamin oleh negara (dengan cara awalnya negara menjamin uang kertas tersebut dengan sejumlah emas deposit atau logam berharga lainnya yang dicadangkan setiap mencetak nominal uang tersebut, namun belakangan tidak lagi dan jaminannya hanya atas nama negara saja atau sejumlah kecil emas) dan dapat dipergunakan terus menerus oleh masyarakat dalam menjalankan aktivitas perekenomiannya di negara tersebut. Dan dengan kewenangannya bank sentral mengatur jumlah uang yang beredar tersebut agar dapat menggerakkan roda perekonomian dengan keseimbangan yang tepat antara peredaran jumlah uang dan barang, dan dapat terus saling mengembangkan, dengan cara tidak sampai menyebabkan kelebihan jumlah likuiditas/uang yang beredar dalam perekonomian negara tersebut yang dapat menyebabkan inflasi (naiknya harga-harga atau turunnya nilai uang), dan juga sebaliknya jangan sampai terjadi kekurangan likuiditas yang dapat menyebabkan perekonomian sulit bergerak apalagi untuk berkembang.
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Yang dimana termasuk pasal 8 huruf a dalam UU diatas, Bank Indonesia berwenang :
1) Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflansi
2) Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
• Oprasi pasar terbuka dipasar uang baik rupiah maupun valuta asing,
• Penetapan tingkat diskonto
• Penetapan cadangan wajib minimum
• Penggaturan kredit atau pembiayaan
3. Bank Umum & BPR
BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya
dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersa¬makan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, makd keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan can keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persya-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

• Asas BPR
Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yang harus dihindari (free fight liberal¬ism, etatisme, dan monopoli).

• Fungsi BPR
Penghimpun dan penyalur dana masyarakat.

• Tujuan BPR
Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, penumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.


• Sasaran BPR
Melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pega-wai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesem¬patan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon).

• Usaha BPR
Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah :

1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan kredit.
3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.

• Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR
Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :
1. Menerima simpanan berupa giro.
2. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
3. Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
4. Melakukan usaha perasuransian.
5. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.

• Perijinan BPR
1 Usaha BPR harus mendapatkan ijin dari Menteri Keuangan, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat diatur dengan undang-undang tersendiri.
2. Ijin usaha BPR diberikan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
3. Untuk mendapatkan ijin usaha, BPR wajib memenuhi persyaratan tentang susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan rencana kerja, hal-hal lain yang ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia, dan memenuhi persyaratan tentang tempat kedudukan kantor pusat BPR di kecamatan. BPR dapat pula didirikan di ibukota kabupaten atau kotamadya sepanjang di ibukota kabupaten Jan Kotamadya belum terdapat BPR.
4. Pembukaan kantor cabang BPR di ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota kabupaten, dan kotamadya hanya dapat dilakukan dengan ijin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
5. Pembukaan kantor cabang BPR di luar ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota Kabupaten, dan kotamadya serta pembukaan kantor di bawah kantor cabang BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
6. BPR tidak dapat membuka kantor cabangnya di luar negeri karena BPR dilarang rnelakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (transaksi valas).





• Bentuk Hukum BPR
Bentuk hukum BPR dapat berupa Perusahaan Daerah (Badan Usaha Milik Daerah), Koperasi Perseroan Terbatas (berupa saham atas nama), dan bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

• Kepemilikan BPR
1. BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, dan pemerintah daerah.
2. BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku.
3. BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.
4. Perubahan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
5. Merger dan konsolidasi antara BPR, serta akuisisi BPR wajib mendapat ijin Merited Keuangan sebelumnya setelah mendengar pertimbangan Bank Indo¬nesia. Ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi ditetapkan clengan Peraturan Pemerintah.
Senin, 18 April 2011

Kunci Jawaban Games Parampa 1

jawaban parampa 1
level 1 = klik tulisan "mulai"
level 2 = G=A (tangga nada)
level 3 = klik lingkaran yang ada di kata "kecil"
level 4 = APAKAH ANDA BISA BACA jawabannya AY !!
level 5 = huruf ke lima A+L+F+A+B+E+T
level 6 = cari tulisan yup !! warna ijo diatas sebelah kiri tulisan
keliru warna merah level 7 = Jali

level 8 = cari yang sama bentuk "?"-nya
level 9 = klik ok (hafalin urutan warnanya untuk level selanjutnya)
level 10 = b....hidup bercermin bangkai
level 11 = matematika <==klik kata mati-nya level 12 = a.10 level 13 = klik "13" pada "level 13" level 14 = merah - biru - kuning - merah - ijo (level 9) level 15 = klik "spasi" di kibod (kata spasinya nongol kalo lo jauhin mouse dari kucing, tar kucingnya nunduk, trus kluar kata spasi) level 16 = arahin mouse ke pojok kanan atas frame abu2 (jangan digerakin dari situ untuk level selanjutnya) / untuk cepatny pencet spasi level 17 = arahin cicak di jalur ungu..sampe ke tanda panah putih level 18 = ketik "panda" di kibod game(bukan kibod pc) level 19 = 8+13=21 level 20 = LKJHGF? =>> lihat di kibod pc, urutan abis itu "D"
level 21 = E (urutan angka dlm bahasa inggris)E = eight = 8
level 22 = klik di pita merah yang ngebungkus bom..
level 23 = angka 23 di urutan ke 23
level 24 = merah - biru - kuning - merah - ijo (warna bukan tulisan)
level 25 = arahin mouse ke kanan bawah, abis itu jangan lewat
tengah, tapi lewat luar center frame menuju ke kiri atas
level 26 = klik yang nongol warna ijo (cuz laennya merah)
level 27 = ada cicak dibawah hati sebelah kanan atas
level 28 = klik ufo di black hole, abis itu drag sampe ufonya ga
kliatan..
level 29 = susun gambarnya trus klik lingkaran merah di ujung
panah melingkar
level 30 = 20
level 31 = klik trus tahan menuju lingkaran kuning disebelahnya
level 32 = TDAJ
level 33 = 100001
level 34 = klik "hati" dikanan atas
level 35 = merah-biru-kuning-merah-ijo
level 36 = klik n drag tulisan level 36, tar dibwahnya ada tombol..
level 37 = zibba
level 38 = klik aja di "click to continue", trus tembak cowo-nya
level 39 = level 39
level 40 = pencet di kibodmu tanda panah kanan
level 41 = klik di titik di tanda seru, trus tungguin aja..
level 42 = ga ada level 42-nya
level 43 = klik pulau lombok, sebelah bali
level 44 = 5=1 klik angka 1
level 45 = 45derajat (mouse over ke angka 45 di 'level 45' trus klik)
level 46 = not E-G-G (3-5-5)
level 47 = tembak cowo-nya(posisi keluarnya masih sama)
level 48 = 11 (itu seperti di jam..)
level 49 = klik cepet2 di run, sampe kepitingnya minggat dari
layar..
level 50 = tekan angka 1 di kibod
level 51 = lewatin aja kuncinya.. atau klik kiri dmouse yang
lama,trus itu gag bakal nabrak-nabrak deh..
level 52 = drag minusny k antara 5 dan 2
level 53 = ketik awas dkeyboard
level 54 = 5 (huruf yang sama gag diitung)
level 55 = ketik "tulisan ini"
level 56 = geser huruf bulan
level 57 = geser cursor mouse yang cepat diantara 2 tanda seru
besar
level 58 =- kuning
- hijau-orange-ungu-hijau-merah
level 59 = klik huruf b-o-n-o
level 60 = klik tuts c-a-g-e
level 61 = diemin ajah
level 62 = eve (dtulisan lEVEl
level 63 = parampaa
level 64 = krab-smurf-simpson-krab-parampaa
level 65 = ketik dkeyboard "one"
level 66 =
level 67 = klik tombol end (mac user klik fn+tanda panah kanan)
lalu klik bulan lalu klik pohon
level 68 = klik tombol F1 lalu F4
level 69 = klik huruf "A" pada kata "heart"
level 70 = 10
level 71 = pencet shift + 6 yang lama
level 72 = tangkap angka 2,terus taro dsebelah angka 7
level 73 = disket besar - disket kecil - cd - usb - hardisk
level 74 = pilih smiley paling besar
level 75 = bunuh tulisan "her"
level 76 = ada dtulisan "ENGGAK", klik kanan,arahin mousenya
klobang huruf G ke-2.
level 77 = drag tulisan mouse kkotak smiley,lalu klik kotaknya..
level 78 = klik jendela pas lampu menyala
level 79 = ketik "Try Again"
level 80 = The Cranberries
level 81 = 13
level 82 = drag bomny lalu klik huruf D
level 83 = setelah detik 5 ada tulisan stop,klik stop!
level 84 = ketik "?" d keyboard
level 85 = ketik "level 85" lalu setelah dsuru smile.ketik ":)" lalu pas
dia bilang thank you, ketik "you're welcome"
level 86 = drag ke warna komplementernya
level 87 = keluarin cursor dari layar.. tunggu ampe kunci masuk
lobang,trus pencet tombol "enter" d keyboard
level 88 = klik F8 trus pilih safe mode
level 89 = pilih buku warna biru-ungu-kuning-ungu
level 90 = leo (urutas atas,kedua dari kanan) dan cancer (paling kiri
bawah)..
Jumat, 15 April 2011

Dunia Remaja

Apa yang kau Rasakan ketika jatuh cinta, Ya pasti ada rasa senang,bahagia yg tak bisa di ucapkan dengan kata-kata atau senyuman.

Ketika kau mulai Remaja cinta itu mulai labil, kau dapat mencintai lebih dari satu orang kaum Hawa or adam.

Ketika mau makan,minum,tidur,dan bangun selalu mengatakan “i love u” atau “i miss u” kepada si dia.

“janganlah kau tinggalkan-ku sendiri tak mampu bertahan tanpamu” begitulah kata-kata para remaja.

Pagi berganti siang dan malampun tiba, jam 12 malam saatnya semua orang pada tidur eeeeh enggak taunya ada yg bilang “i love u yank” jam 5 pagi ayam mulai berkokok, adzan shubuh mulai di kumandangkan di surau-surau,orang pada bangun ehhh si dia baru mau tidur.

“Dunia terbalik di buat para Remaja”

 
Marchela Irdany (@marchela_irdany). Template Design By: SkinCorner